SISWI SMP Berusia 12 Tahun Hamil, Oknum Pejabat Pertamina Ditangkap, Ini Pengakuannya ke Polisi
Seorang oknum pejabat pertamina di Pulau Sambau, Batam, Kepulauan Riau, harus berurusan dengan pihak berwajib.
Satreskrim Polres Madiun juga telah mengumpulkan keterangan dari tetangga sekitar korban. Namun para tetangga korban tidak korporatif dalam memberikan keterangan untuk mengungkap pelaku yang menyetubuhi D.
"Korban juga memberikan keterangan tapi cenderung banyak kejanggalan sehingga kita lakukan upaya ilmiah, yaitu tes DNA," tegas Ryan.
Hasil tes DNA Menjadikan Ayah Tiri Jadi Tersangka
Kini, pada Kamis (30/9/2021), terduga pelaku yang menghamili D (14) telah terungkap.
Sang pelaku diduga ayah tiri korban, berinisial SKD.
Ia pun telah ditetapkan menjadi tersangka.
Saat ini SKD telah ditahan di Polres Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka SKD dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kasus pencabulan anak di bawah umur ini bermula saat korban melahirkan bayi laki-laki di RS Sogaten Madiun pada 23 Agustus 2021 lalu.
Mengetahui hal itu, SN, ayah kandung korban mengadu ke Polres Madiun.
(*/tribunmedan)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Pejabat Pertamina Tiduri Gadis SMP Hingga Hamil, Beri Uang Jajan Rp 300 Ribu Usai Berhubungan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/siswi-smp-dicabuli-4-pria.jpg)