Marketing Trading Ini Rela Disetubuhi Berkali-kali Oleh Oknum Anggota DPRD Demi Investasi Rp 50 Juta

Wanita IMS merupakan kader muda Partai PPP ini juga merupakan karyawan marketing di perusahaan trading sedang menawarkan berinvestasi Rp50 juta.

Editor: AbdiTumanggor
IST
ILUSTRASI Kamar hotel. 

TRIBUN-MEDAN.COM – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) sedang mengusut kasus laporan pencabulan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maros, SS (36), yang dilaporkan IMS (25) yang merupakan rekan separtainya.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Polisi E Zulpan membenarkan telah menerima laporan IMS yang mengaku telah dicabuli oleh terlapor sudah lama dan berulang kali.

“Memang benar, kita sudah menerima laporan pencabulan yang dilaporkan IMS. Sementara kasusnya kita usut dengan memeriksa saksi-saksi,” kata Zulfan saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).

Saat ditanya lebih detil soal laporan pencabulan yang dilakukan oknum anggota DPRD Maros tersebut, Zulpan enggan berkomentar.

“Saya belum bisa sampaikan lebih jauh, karena masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan penyidik. Nanti kita sampaikan jika sudah ada hasilnya,” tandasnya.

Pengakuan korban

Sementara itu, IMS yang dikonfirmasi mengatakan, pertama kali mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut pada Desember 2019.

Wanita IMS yang merupakan kader muda Partai PPP ini juga saat itu merupakan karyawan marketing di perusahaan trading sedang menawarkan berinvestasi Rp 50 juta kepada terlapor.

"Pada saat itu dia bilang, 'bisa kita ketemu di hotel Dinda'. Jadi saya temui dan menunggu di loby hotel, tapi saya malah disuruh naik ke kamarnya dengan alasan tidak enak memberikan uang jumlah banyak di depan umum. Apalagi terlapor seorang anggota DPRD Maros, jadi saya turuti permintaannya,” katanya.

Sesampainya di kamar, IMS langsung diperkosa.

Sebulan kemudian, pada Januari 2020, barulah SS mengabari korban bahwa uang investasi yang dia janjikan telah siap.

Namun sebelum memberikan uang itu, SS kembali meminta berhubungan badan dengan korban.

IMS terpaksa menuruti kemauan terlapor sehingga keduanya bertemu di hotel di kota Makassar.

Dia merasa rugi berkali-kali karena tak berhasil mendapatkan uang investasi Rp 50 juta tersebut, terutama karena dia telah mengabari atasannya.

“Saya ikuti lagi maunya. Baru dia transfer tidak sesuai dengan kesepakatan di awal yang dia transfer hanya Rp 20 juta,” katanya.

Saat ditanya mengapa tidak melaporkan kejadian tersebut langsung, IMS mengaku takut dengan terlapor yang juga masih berstatus anggota DPRD Maros.

Apalagi, IMS takut diketahui kasusnya tersebut oleh keluarganya.

“Pernah juga saya sampaikan bahwa lagi hamil pada April 2020, namun dia dipaksa menggugurkan kandungannya oleh terlapor,” tuturnya.

Sementara itu, SS sampai sekaran belum berhasil dikonfirmasi.

Demikian pula dengan Ketua DPW PPP Sulsel, Imam Fauzan Amir Uskara yang dikonfirmasi.

Dia enggan berkomentar terkait kasus laporan pencabulan SS yang merupakan anggota DPRD Maros dari fraksi PPP.

“Silakan hubungi DPP, kami tidak bisa berkomentar. DPP sudah mengetahuinya dan yang mengambil kesimpulan,” singkatnya.

(*/tribunmedan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polda Sulsel Usut Kasus Pemerkosaan oleh Oknum Anggota DPRD Maros"

Baca juga: SISWI SMP Berusia 12 Tahun Hamil, Oknum Pejabat Pertamina Ditangkap, Ini Pengakuannya ke Polisi

Baca juga: VIRAL Pengantin Pria Ditendang Calon Mertua saat Ijab Kabul, Ini Penjelasan Polisi dan Penghulu KUA

Baca juga: Seorang Ibu Guru SD Sudah Dilantik Jadi Kepala Sekolah, Setelah Dicek Sekolahnya Ternyata Tidak Ada

Soal Penipuan Masuk CPNS, Anak Nia Daniaty Akui Terima Rp 25 Juta Per Kepala, Uangnya Diklaim untuk Pelatihan

Kabar terkini, Olivia Nathania dan kuasa hukumnya, Susanti Agustina, akhirnya memberikan penjelasan atas kasus yang menyeretnya beberapa hari terakhir ini.

Sebagai informasi, Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, dilaporkan ke polisi terkait penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Dan memang saya dari situ senilai Rp 25 juta per orang," ucap Olivia Nathania saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021).

Olivia Nathania tidak menampik atau membenarkan bahwa dia yang mengajak Agustin, mantan guru sekolahnya yang mengaku sebagai korban.

Tetapi, Olivia Nathania menegaskan bukan dia yang merekrut 225 orang dan disebut mengalami kerugian hingga Rp 9,7 miliar.

"Ibu Agustin ini sebenarnya bukan korban, melainkan dia yang merekrut orang-orang tersebut. Karena saya tidak pernah bertemu langsung dengan orang-orang yang dia sebutkan," ucap Olivia Nathania.

Terlapor Olivia Nathania (tengah) bersama kuasa hukumnya, Susanti Agustina, dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, (30/9/2021).
Terlapor Olivia Nathania (tengah) bersama kuasa hukumnya, Susanti Agustina, dalam jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis, (30/9/2021).(KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI)

"Dia yang mempresentasikan kepada keluarganya, kepada 225 orang itu, sehingga terbujuk rayulah mereka itu untuk masuk CPNS. Jadi, dengan iming-iming akan lulus," ucap Susanti Agustina.

Susanti kemudian bertanya, "apakah Oi pernah menjamin orang-orang itu untuk lulus?"

Olivia Nathania memastikan, dia tidak pernah sama sekali menjanjikannya.

Lebih lanjut, anak penyanyi Nia Daniaty itu mengungkapkan uang Rp 25 juta yang ia terima dari Agustin dan 224 orang lainnya digunakan untuk keperluan pelatihan.

"Wajar saya punya untung dari situ, dari Rp 25 juta itu. Tetapi Rp 25 juta ini hanya digunakan untuk les, untuk pengajar, untuk sewa tempat, dan lain-lain," kata Olivia Nathania.

Mengenai les yang Olivia Nathania selenggarakan, dia pun mengungkapkan bagaimana mekanismenya.

"Pembahasan soal. Kalau ditanya, bahkan, anaknya Ibu Agustin saja ikut, pembahasan soal yang kira-kira keluar apa. Dari mana soalnya saya dapat? Ya soal dari tahun sebelumnya," kata Olivia Nathania.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.

Kuasa hukum para korban penipuan CPNS, Odie Hudiyanto, menilai Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar, melakukan dugaan tindak pidana dengan sangat rapi dan terstruktur.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Baca juga: Inilah Sosok Olivia, Putri Nia Daniaty yang Dilaporkan 225 Orang atas Dugaan Penipuan Masuk CPNS

Baca juga: PUTRI Penyanyi Nia Daniaty Jadi Sorotan, Olivia dan Suami Dituduh Menipu 225 Orang untuk Jadi PNS

(*/tribunmedan/ kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved