BERITA TERKINI Novel Baswedan cs Dipanggil Kapolri Rencana Jadi ASN, Keputusan Secepatnya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana akan memanggil 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
TRIBUN-MEDAN.com- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana akan memanggil 57 pegawai yang dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka bakal diajak berkomunikasi soal rencana penarikan menjadi ASN Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan mereka akan dipanggil setelah As SDM Kapolri Irjen Wahyu Widada bertemu dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk berbicara mekanisme penarikan menjadi ASN Polri ini.
• Putri Nia Daniaty Bongkar Agustin Merekrut 225 Orang, Ada Bukti Transfer, Oi tak Tau Penipuan CPNS
"Jadi langsung Bapak Kapolri ini menunjuk As SDM untuk langsung komunikasi, koordinasi dengan BKN dengan PANRB dan kemudian nanti setelah ini sudah selesai dilakukan tentunya nanti akan mengundang teman-teman dari mantan pegawai KPK ini," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Ia menuturkan Polri, BKN dan Kemenpan RB juga tengah membahas mengenai mekanisme perekrutan tersebut.
Hal ini diharapkan agar tidak ada yang merasa dirugikan satu sama lainnya.
Baca juga: Alasan Kapolri Rekrut 57 Eks Pegawai KPK Jadi ASN, Rekam Jejak Novel Baswedan Cs Tak Diragukan
"Makanya Bapak Kapolri memerintahkan As SDM siang dan malam kalau perlu untuk koordinasi terus dengan BKN dan PAN RB sehingga tidak ada nanti yang dirugikan ya. Tapi kemudian juga ada disesuaikan aturan harmonisasi yang ada sehingga nanti semua berjalan dengan baik dan secepatnya," jelasnya.
Namun demikian, pihaknya masih belum mengetahui perihal berapa lama pembahasan tersebut.
Argo menuturkan, pihaknya akan mengambil keputusan secepat mungkin.
"Jadi kalau sudah selesai, secepatnya akan kami sampaikan. Kita juga tahu lah memahami, kita tidak akan berlarut-larut dalam polemik ini. Secepatnya lebih bagus, makanya As SDM Kapolri siang malam pun dia akan bekerja sehingga bisa cepet selesai masalah ini," tukasnya.
Alasan Rekam Jejak Baik
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan salah satu pertimbangannya 57 pegawai yang dipecat KPK itu memiliki rekam jejak yang baik dan nyata dalam pemberantasan korupsi selama di lembaga anti rasuah.
"Bahwa rekam jejak dari teman-teman pegawai KPK ini, itu mempunyai visi yang sama yaitu untuk pemberantasan korupsi. Dan untuk rekam jejaknya tidak perlu dikhawatirkan, tidak perlu diragukan, itu sudah sama-sama nyata dilakukan," kata Argo kepada wartawan, Jumat (1/10/2021).
Baca juga: JOKOWI Sasaran Kritik Belum Bersikap Pemecatan Pegawai KPK, Saut Situmorang: 57 Orang Disia-siakan
Lagi pula, kata Argo, sejumlah pegawai KPK yang dipecat juga ada yang merupakan mantan personel Polri.
Sebaliknya, ditariknya mereka menjadi ASN Polri bertujuan pengembangan institusi Polri.
"Jadi bapak Kapolri membuat surat seperti itu karena melihat, kebutuhan organisasi Polri nanti khususnya akan dikembangkan. Tentunya perlu adanya suatu sumber daya manusia," jelasnya.
• BERITA KPK HARI INI: Novel Baswedan Cs Lepas Kartu Identitas KPK, Perjuangan Belum Surut
Atas dasar itu, ia mengharapkan 57 pegawai yang dipecat KPK menerima tawaran dari Kapolri.
Keahlian mereka diperlukan untuk pencegahan korupsi.
"Teman-teman dari mantan pegawai KPK ini kan ada mantan polisi, kemudian juga ada dari yang lain, dan juga direkrut melalui Indonesia Memanggil. Dan tentunya bapak Kapolri berharap kepada teman-teman semua untuk bisa menerima tawaran ini," tukasnya.
Keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menarik 56 pegawai KPK yang gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diapresiasi Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) Profesor Sigit Riyanto.
Menurut Prof Sigit, Kapolri secara tak langsung mengakui bahwa Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan oleh KPK tidak relevan.
“Artinya Kapolri mengakui TWK yang dilakukan oleh KPK tidak relevan dan tidak layak dijadikan pertimbangan atau syarat untuk alih status,” kata Prof Sigit Riyanto, kepada wartawan, Selasa (28/9/2021).
Prof Sigit juga sebelumnya telah mengemukakan pendapat bahwa TWK tersebut selain tidak relevan juga tidak kredibel dan adil.
Bahkan, diduga terdapat kejanggalan dalam pelaksanaannya.
Baik dari tujuan, desain serta pelaksanaan TWK itu sendiri.
• Nama Harun Masiku Disinggung, Inilah 5 Poin Tuntutan Mahasiswa soal 56 Pegawai KPK Dipecat
“Dan telah dikonfirmasi oleh Lembaga begara yakni Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI),” beber Prof Sigit.
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Baca Selanjutnya: Kapolri
Baca Selanjutnya: Novel baswedan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kapolri-jenderal-listyo-sigit-prabowo-saat-jumpa-pers.jpg)