Mudah dan Cepat, Begini Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Langkah Mencairkannya

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang mudah dan cepat. Ada beragam cara yang bisa dilakukan untuk mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan.

HO/ Tribun Medan
Begini Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan dan Langkah Mencairkannya 

TRIBUN-MEDAN.com - Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan yang mudah dan cepat. Ada beragam cara yang bisa dilakukan untuk mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua atau cek BPJS Ketenagakerjaan JHT bisa dilakukan dari berbagai kanal. 

JHT sendiri merupakan iuran yang dipotong dari gaji bulanan peserta penerima upah. Akumulasi saldo JHT dan dana hasil pengembangannya bisa dicairkan setelah pekerja pensiun ataupun sudah tak lagi bekerja. 

Selain JHT, ada program jaminan sosial lainnya yang diikuti pekerja penerima upah yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). 

Ada 4 cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan untuk Jaminan Hari Tua. Berikut 3 kanal cek BPJS Ketenagakerjaan JHT tersebut: 

1. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via BPJSTKU Mobile. 

Cara cek saldo BPJS Ketenegakerjaan JHT bisa dilakukan via aplikasi BPJSTKU Mobile yang bisa diunduh di Google Play Adroid dan App Store untuk pengguna iPhohe. 

Berikut cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT: 

  • Unduh aplikasi JMO Jamsostek Mobile di smartphone
  • Login dengan memasukan email dan kata sandi. Apabila belum memiliki akun, maka klik "Buat Akun" 
  • Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu "Jaminan Hari Tua" 
  • Klik "Cek Saldo" Sistem akan menampilkan saldo JHT 

2. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via website SSO BP Jamsostek 

  • Buka laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/ 
  • Masuk dengan akun dan kata sandi, apabila belum terdaftar bisa mengklik "Buat Akun Baru" 
  • Jangan lupa klik "reCAPTCHA Saya bukan robot 
  • Setelah masuk ke dashboard akun, klik menu "Lihat Saldo JHT" 
  • Sistem akan menampilkan saldo JHT terbaru 

3. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via SMS 

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan (cek BPJS Ketenagakerjaan) juga bisa dilakukan via SMS ke nomor 2757.

Namun sebelumnya, peserta harus mendaftar via SMS dengan mengetik: Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(bila ada). Kemudian kirim ke 2757. 

Setelah terdaftar, peserta bisa mengirim pesan dengan format SALDO (spasi) no peserta, lalu kirim ke 2757. 

4. Cek saldo BPJS Ketenagakerjaan via kantor cabang 

Cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan terakhir yakni dilakukan dengan cara tradisional, yakni mendatangi langsung petugas informasi di kantor cabang BP Jamsostek terdekat. 

Prosedur cara cek saldo BPJS Ketenagakerjaan atau cek BPJS Ketenagakerjaan JHT di kantor cabang yakni hanya perlu menunjukan kartu identitas berupa KTP dan kartu peserta BPJS Ketenakerjaan di petugas layanan. Namun pastikan datang di saat hari dan jam kerja.

Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan
Pelanggan BPJS Ketenagakerjaan (Dok. BPJS)

Cara Mengklaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Bentuk dari JHT BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Dikutip dari bjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara klaim JHT BPJS secara Online:

  1. Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  2. Lalu, lakukan regitrasi
  3. Isi dan lengkapi data yang tersedia
  4. Upload semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tambak depan (JPG, JPEG, PNG, PDF maks. 6mb).
  5. Jika sudah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  6. Lalu, peserta akan mendapatkan jadwal wawamcara melalui email
  7. Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi / wawancara melalui video call
  8. Setelah itu, peserta menerima saldo JHT di rekening peserta

Selain itu, para peserta yang ingin mengklaim JHT BPJS, harus sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan.

Kriteria Pengajuan Klaim:

1. Mencapai Usia 56 Tahun

2. Mengalami Cacat Total Tetap

3. Berhenti Bekerja (Mengundurkan Diri atau PHK)

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industri

- Berhenti bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja

- Berhenti bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana

4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%)

5. Meninggalkan wilayah NKRI Untuk Selamanya (baik WNI atau WNA)

Sebelum melakukan klaim JHT BPJS, para peserta harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan.

Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut dokumen klaim JHT BPJS yang dibutuhkan:

1. Mengundurkan diri/PHK

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu Keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (jika punya)

2. Usia Pensiun

Peserta yang telah masuk usia pensiun baik yang masih dalam status aktif bekerja maupun tidak bekerja dapat mengajukan manfaat jaminan dengan melampirkan dokumen di bawah ini:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan Pensiun

- NPWP (Jika Punya)

3. Meninggalkan wilayah NKRI (WNA)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- Paspor yang masih berlaku

- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)

- Buku Tabungan

- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

- NPWP (Jika Punya)

4. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNI)

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Buku Tabungan

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

- NPWP (jika punya)

5. Klaim Sebagian 10%

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Buku Tabungan

- NPWP (Jika Punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

6. Klaim Sebagian 30%

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK

- E-KTP

- Kartu keluarga

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)

- Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

- NPWP (jika punya)

Catatan: Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved