Cerita Seleb
Dewan Kehormatan PERADI Sidang Putusan Kode Etik Terhadap Hotma Sitompul dan Hotman Paris Hari Ini
Dewan Kehormatan Daerah PERADI DKI Jakarta akan menggelar sidang putusan terhadap aduan dari keduanya (Hotman Paris dan Hotma Sitompul).
Desiree berujar, kondisi ibundanya, Muliana Tarigan alias Ribu, dalam keadaan baik-baik saja. Namun, kata Desiree, Ribu sedih melihat perilaku Hotma.
"Ya sedihlah pasti, namanya orangtua, pasti sedihlah. Sudah anaknya diusir, tanahnya diambil," kata Desiree.
Mengenai perdamaian, ibunda Bambang Reguna Bukit alias Bams itu mengatakan hal tersebut belum menemui titik terang. Pasalnya, Desiree enggan melepaskan Hotman Paris Hutapea sebagai kuasa hukumnya. Dan itu merupakan salah satu syarat perdamaian dari pihak Hotma Sitompul.
"Karena dalam kesepakatan perdamaian itu diminta memutuskan kuasa hukum saya," kata Desiree Tarigan.
Untuk diketahui, semua ini berawal saat Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul cekcok di dalam rumah tangganya. Pada saat itu, Desiree mengaku diusir Hotma dari rumah yang diklaim telah ditempati selama 22 tahun.
Berangkat dari perseteruan tersebut, muncul kabar yang menyebut Hotma diduga berselingkuh. Saat dikonfirmasi, Hotma justru membantah kabar tersebut dan balik menuding kalau Desiree yang berselingkuh dengan pria lain.
Tidak senang dengan ucapan tersebut, Desiree pun melaporkan Hotma Sitompul ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP serta Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang ITE.
Sementara Hotma juga dilaporkan oleh ibunya Desiree, Muliana Tarigan, atas kasus dugaan penyerobotan lahan rumah ke Polres Jakarta Selatan pada 7 April 2021 dengan Pasal 167 KUHP juncto Pasal 365 KUHP.
Kemudian, masih menyangkut perseteruan tersebut, Desiree Tarigan beserta putranya, eks Bams Samsons, dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2021 oleh eks Asisten Rumah Tangga (ART), Irni, atas kasus dugaan perampasan kemerdekaan. Laporan bernomor TBL/1839/IV/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ itu menyangkakan dengan Pasal 333 KUHP juncto Pasal 30 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Potret Desiree dan Muliana. (Instagram)
Desiree Tarigan Percaya Hotman Paris
Sementara, Hotman Paris dalam keterangannya melalui video yang diunggahnya di akun Instagramnya @hotmanparisofficial mengatakan, jika dirinya tetap dipercaya oleh Desiree Tarigan menjadi kuasa hukumnya dalam perkara dengan Hotma Sitompul.
Pengacara yang dijuluki "raja pailit” yang biasa menangani kasus arbitrase internasional itu pun angkat bicara soal honor yang diterima dari Desiree Tarigan.
Hotman mengatakan, ia dan timnya dalam menangani setiap perkara yang pertama adalah model kepercayaan.
Walaupun honor yang ia terima memang tak seberapa, namun ia mengaku siap dan bersedia untuk membantu Desiree Tarigan menyelesaikan perkara tersebut. "Desi sudah memberikan kepercayaan penuh".
"Desiree yang sedang ribut dengan suaminya, berulang-ulang mengatakan tidak akan memecat pengacara Hotman Paris. Desi sangat percaya kepada Hotman Paris. Desi sangat puas dengan kerja Hotman Paris dan timnya," ujar Hotman dalam video Instagramnya, Jumat (17/9/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/partahi-sihombing-kuasa-hukum-hotma-sitompul.jpg)