POLSEK Binjai Amankan Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Pasar Tradisional

Saat diamankan, pelaku dengan santainya duduk di atas sepeda motor curian, di pasar tradisional.

Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/SATIA
Polsek Binjai amankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Tradisional, Dusun l, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Senin (27/9/2021). 

TRIBUN MEDAN.COM, BINJAI - Polsek Binjai amankan seorang pelaku pencurian sepeda motor di Pasar Tradisional, Dusun l, Desa Tandem Hilir I, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, Senin (27/9/2021).

Singkat cerita, sekitar pukul 03:00 WIB telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian (satu) unit sepeda motor merek Supra X BK 5483 YAF, milik pelapor Jumeno (52) warga dusun V Akadir Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang.

Saat itu, korban bersama dengan istri akan berangkat ke pasar tradisional untuk berjualan.

"Setelah sampai di Pasar Tradisional korban memarkirkan sepeda motornya di samping ruko. Setelah barang dagangannya laku korban bermaksud untuk pulang ke rumahnya sekitar pukul 03.00 Wib namun sepeda motor miliknya yang ia parkir ditempat semula sudah tidak ada atau hilang," kata Kanit Reskrim Polsek Binjai Ipda Budi Santoso.

Melihat sepeda motornya sudah tidak ada, korban panik dan menanyakan kepada orang sekitar, apakah melihat kendaraannya.

Karena sudah lelah mencari, korban langsung mendatangi Polsek Binjai guna membuat laporan kehilangan.

"Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Binjai untuk diproses," ujarnya.

Sesuai LP/ 60/ lX/ 2021/ SPKT-A Binjai, tanggal 27 September 2021, Reskrim langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan pelaku.

Setelah mendapatkan informasi pelaku, tim langsung turun ke lapangan.

Saat diamankan, pelaku dengan santainya duduk di atas sepeda motor curian, di pasar tradisional.

"Unit reskrim Polsek Binjai melakukan penangkapan serta mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK Sepeda Motor Supra X BK 5483 YAF dan 1 Unit Sepeda Motor Supra X Bk 4408 PAH," ucap Budi.

Kemudian, tersangka dan barang bukti langsung diboyong ke Polsek Binjai, guna melakukan proses lebih lanjut.

"Ditotal, kerugian mencapai Rp 8 juta," jelansya.

(wen/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved