DAFTAR 7 BUMN Dibubarkan Pemerintah, Menteri Erick Thohir Serius pada DPR, Nasib Karyawan?
Menteri BUMN Erick Thohir serius, pemerintah akan membubarkan tujuh perusahaan BUMN.Bagaimana nasib karyawannya?
TRIBUN-MEDAN.com - Menteri BUMN Erick Thohir serius, pemerintah akan membubarkan tujuh perusahaan BUMN.
Bagaimana nasib karyawannya?
Komisi VI DPR meminta Erick Thohir untuk memenuhi seluruh hak karyawan, sebelum membubarkan tujuh perusahaan pelat merah.
Baca juga: JADWAL Anthony Joshua vs Oleksandr Usyk, Pertarungan Tinju Dunia Hari ini
"Kami sudah meminta agar hak-hak karyawan terkait pembubaran semua BUMN itu bisa dipastikan pemenuhannya," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Martin Manurung saat dihubungi, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: BERITA KPK HARI INI: MAKI Sorot Penangkapan Azis Syamsuddin, Tutupi Pemecatan 56 Pegawai KPK
Menurut Martin, Komisi VI DPR pada saat ini sedang meminta masukan dalam menyusun pembaruan atau revisi Undang-Undang BUMN agar setiap proses penutupan perusahaan bisa lebih cepat.
"Prosedur likuidasi bagi BUMN-BUMN dibuat lebih jelas dan tegas, agar di masa mendatang tidak berlarut-larut prosesnya," ucap politikus NasDem itu.
Sebelumnya, Erick menyampaikan akan membubarkan tujuh BUMN yang sudah lama tidak beroperasi, tetapi masih ada karyawannya.
"Tujuh BUMN itu sudah lama tidak beroperasi. Kasian juga nasib pegawainya terkatung-katung dan kami kan zalim kalau jadi pemimpin tidak beri kepastian (ditutup atau dihidupkan kembali)," kata Erick Thohir .
Daftar 7 BUMN
Adapun ketujuh BUMN tersebut yaitu, PT Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Industri Gelas (Persero), PT Istaka Karya (Persero).
Kemudian, PT Kertas Kraft Aceh (Persero), PT Industri Sandang Nusantara (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).
"Ada Merpati dalam tahap pembicaraan, Kertas Leces, dan ini hal-hal yang memang harus kami pastikan keputusan ini (dibubarkan) ada," ucap Erick Thohir, Sabtu (25/9/2021).
DIkatakan Erick, tujuh BUMN itu sudah lama tidak beroperasi.
"Kasian juga nasib pegawainya terkatung-katung dan kami kan zalim kalau jadi pemimpin tidak beri kepastian (ditutup atau dihidupkan kembali)," ujar Erick
Namun, Erick Thohir menyampaikan dalam menutup BUMN membutuhkan proses yang panjang, sehingga diperlukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 untuk mempercepat dalam mengambil keputusan nasib perusahaan pelat merah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/jawaban-erick-thohir-tudingan-terima-100-miliar-penjelasan-soal-bungkam-lindungi-dirut-jiwasraya.jpg)