Amnesty Internasional Desak Jokowi Jalankan Rekomendasi Komnas HAM soal Pemecatan Pegawai KPK

Keputusan tersebut juga menunjukkan ketidakpedulian pimpinan KPK terhadap hak asasi pegawai-pegawainya, terutama yang tidak lulus TWK.

Editor: Salomo Tarigan
Kolase/TRIBUNNews
Presiden Jokowi dan Penyidik KPK Novel Baswedan yang ikut dipecat 

TRIBUN-MEDAN.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Pegawai KPK.

Menurutnya keputusan pimpinan KPK untuk memberhentikan 56 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) mengabaikan rekomendasi dari Komnas HAM maupun Ombudsman RI.

Selain itu, kata dia, keputusan tersebut juga menunjukkan ketidakpedulian pimpinan KPK terhadap hak asasi pegawai-pegawainya, terutama yang tidak lulus TWK.

Baca juga: Ajun Perwira Sambut Bebasnya Sang Istri dari Hukuman, Jennifer Jill Tepergok Melakukan Hal Ini

Hal tersebut disampaikannya menanggapi kabar keputusan pimpinan KPK untuk memberhentikan 56 pegawai KPK yang dianggap tidak lolos TWK.

“Karena itu kami kembali mendesak Presiden Jokowi untuk menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM dan memulihkan status pegawai KPK yang diperlakukan tidak adil dalam proses dan hasil akhir TWK," kata Usman dalam keterangan resmi Amnesty International Indonesia pada Kamis (16/9/2021).

Komnas HAM, lanjut Usman, menemukan setidaknya 11 pelanggaran HAM yang terjadi selama proses TWK berlangsung.

Hal tersebut, lanjut dia, termasuk di antaranya pelanggaran hak atas pekerjaan, informasi, keadilan dan kepastian hukum, untuk tidak didiskriminasi, dan beragama dan berkeyakinan.

Baca juga: Ngamuk di Tanah Papua, Komandan KKB Elly Bidana Tewas Ditembak TNI

Selain itu, kata Usman, Ombudsman RI juga menyatakan bahwa penyelenggaraan TWK telah menyimpang secara prosedural, menyalahgunakan wewenang antar pejabat instansi negara, serta mengabaikan pernyataan Presiden Jokowi untuk tidak menjadikan TWK sebagai alasan pemberhentian pegawai KPK.

Pengabaian temuan lembaga negara independen diabaikan, kata dia, seperti menunjukkan arogansi pimpinan KPK dan ketidakmauan pemerintah untuk memperbaiki pelanggaran yang jelas-jelas terjadi.

Meskipun Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pasal-pasal mengenai peralihan status pegawai KPK menjadi ASN dalam UU KPK tidak melanggar konstitusi, lanjut Usman, putusan tersebut tidak menafikan temuan-temuan pelanggaran dalam pelaksanaan peralihan status tersebut.

Putusan Mahkamah Agung tentang Peraturan KPK tentang TWK pun, kata dia, tidak masuk ke evaluasi pelaksanaan TWK dan menyebutkan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK adalah kewenangan pemerintah.

“Pimpinan KPK tidak dapat menggunakan putusan-putusan tersebut untuk membenarkan tindakan mereka. Presiden pun tidak dapat berlindung di balik putusan tersebut sebagai alasan untuk berdiam diri. Sebaliknya, pengabaian terhadap rekomendasi Komnas HAM justru menunjukkan arogansi dan ketidakpedulian terhadap HAM," kata dia.

Pengawai KPK yang Dipecat Menangani Perkara Besar

Terdapat sejumlah penyelidik dan penyidik yang sedang menangani perkara korupsi.

Salah satunya, penyelidik Harun Al Rasyid yang memimpin tim Satgas KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidhayat, pada Minggu (9/5/2021).

 Niat Tunjukkan Keharmonisan, Meggy Wulandari Langsung Dihujat, Gestur Sang Suami Disorot

Selain itu, terdapat juga nama penyidik senior Novel Baswedan, Ambarita Damanik dan Ketua WP KPK, Yudi Purnomo serta sejumlah penyelidik dan penyidik lainnya yang kerap menangani sejumlah perkara korupsi besar, seperti e-KTP, kasus suap bansos, benur dan lainnya.

Yudi Purnomo misalnya, menangani kasus suap izin ekspor benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kasus suap penanganan perkara korupsi di Tanjungbalai yang menjerat penyidik KPK dari unsur Polri, Stepanus Robin Pattuju.

Sementara, Novel dan Ambarita kerap berada dalam satu tim Satgas dan menangani sejumlah perkara besar, seperti korupsi e-KTP.

Saat ini, keduanya sedang menangani kasus suap jual beli jabatan di Tanjungbalai yang ikut menyeret nama LIli Pintauli Siregar (wakil Ketua KPK).

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Gita Irawan)

Baca juga: PENGAKUAN Mansyardin Malik Ternyata tak Kabari Anaknya Menikah Siri dengan Marlina Octoria

Baca Selanjutnya: Novel baswedan

Baca Selanjutnya: Amnesty internasional

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved