Status Terkini Alex Noerdin di DPR Setelah Ditahan di Rutan KPK| Kronologi Kasus Alex Noerdin

antan Gubernur Sumatera Selatan yang juga anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka

Editor: Salomo Tarigan
DOk Pemprov Sumsel
Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin 

TRIBUN-MEDAN.com- Mantan Gubernur Sumatera Selatan yang juga anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019.

Lantas, bagaimana status keanggotaan Alex Noerdin di DPR RI?

"Kalau dalam Undang-Undang kan jelas sampai berkekuatan hukum tetap atau yang bersangkuta mengundurkan diri," kata Sekretaris Partai Golkar DPR RI Adies Kadir, kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Adies menyatakan Partai Golkar akan terus memantau dan mendalami perkembangan kasus yang menjerat Alex Noerdin.

Sebelum nantinya memutuskan langkah-langkah lebih terkait status Alex Noerdin di DPR RI.

"Jadi kami akan memantau, melihat dulu, karena ini kan tiba-tiba, cukup mengagetkan kami di Golkar," ujarnya.

BARU TAHU Cara Blokir Nomor Kontak di Whatsapp tanpa Ketahuan, Tanda-tanda WA Diblokir Pengguna Lain

"Tentu kami ingin mendalami lebih dalam dulu sejauh apa kasus tersebut seblum ambil langkah-langkah lebih lanjut," pungkasnya.

Ditahan di Rutan KPK  

Kejaksaan Agung RI memutuskan menahan eks Gubernur Sumatera Selatan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) Sumatera Selatan periode 2010-2019

Selain Alex, Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer mengatakan ada satu orang lagi yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia adalah Eks Komisaris Utama PDPDE Gas Sumsel Muddai Madang.

Basaria Panjaitan Jadi Sasaran Kritik, Eks Pimpinan KPK Jabat Presiden Komisaris PT Sentul City

“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikan status dari saksi ke tersangka atas nama AN selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Leo di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (15/9/2021).

Leo menjelaskan Alex Noerdin dan Muddai Madang telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan hingga 5 Oktober 2021.

Nantinya, keduanya akan ditahan di dua tempat terpisah.

Adapun Alex Noerdin akan ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK dan tersangka Muddai Madang dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Para tersangka dilakukan penahanan secara kooperatif,” tukasnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved