Pegawai KPK Dicap Merah Akan Diperkerjakan di BUMN, Novel Baswedan: Penghinaan
Lagi-lagi menuai kontroversi, KPK berniat akan menyalurkan pegawai KPK yang 'disingkirkan' ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
TRIBUN-MEDAN.com- Lagi-lagi menuai kontroversi, KPK berniat akan menyalurkan pegawai KPK yang 'disingkirkan' ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Padahal, mereka sebelumnya dicap 'merah' bahkan disebut pimpinan KPK Alexander Marwata tidak bisa dibina lagi.
Kabar dari Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menyebut bahwa penyaluran kerja pegawai ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sudah lama terkonsep.
• MASIH INGAT Risty Tagor Pernah Jadi Janda 2 kali, Kini Dikabarkan Pisah lagi dengan Suami Pengacara
Para pegawai yang disalurkan nantinya diharapkan dapat menjadi agen antikorupsi di institusi lain.
"Penyaluran kerja bagi pegawai KPK tersebut sebetulnya juga sesuai dengan program KPK yang telah lama dicanangkan, yaitu untuk menempatkan insan KPK sebagai agen-agen antikorupsi di berbagai instansi dan lembaga," tutur Cahya dalam keterangannya, Rabu (15/9/2021).
Cahya meminta publik tidak berburuk sangka terhadap KPK.
Komisi antikorupsi menegaskan tidak mau mendepak pegawainya.
Langkah itu diyakini baik karena bisa memberantas korupsi dari dalam instansi BUMN.
"Karena penyaluran kerja ini tentu memberikan manfaat langsung bagi pegawai yang bersangkutan, institusi kerja yang baru, juga bagi KPK sendiri untuk memperluas dan memperkuat simpul antikorupsi di berbagai institusi," kata Cahya.
Lebih lanjut, Cahya menjelaskan, proses penyaluran pegawai ini tidak sepenuhnya berdasar rekomendasi KPK.
Perusahaan yang tertarik dengan pegawai KPK tetap melakukan tes sebelum bergabung.
"Untuk dapat bekerja di instansi tujuan, sepenuhnya akan mengikuti mekanisme dan standar rekrutmen yang ditetapkan oleh instansi tersebut," ujar Cahya.
Sebelumnya, KPK mengamini merekomendasikan pekerjaan di perusahaan BUMN ke pegawai yang tak lulus dalam tes wawasan kebangsaan (TWK).
Namun, rekomendasi itu baru akan diberikan setelah ada permintaan dari pegawai.
Sejumlah pegawai KPK yang gagal dalam tes untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu membenarkan informasi tersebut.
Tawaran kerja itu menawarkan posisi menggiurkan dengan catatan harus mengundurkan diri dari KPK sekarang.
"Beberapa kawan-kawan dihubungi oleh insan KPK yang diyakini dengan pengetahuan pimpinan KPK diminta untuk menandatangani dua lembar surat. Yaitu permohonan pengunduran diri dan permohonan agar disalurkan ke BUMN," kata penyidik senior KPK Novel Baswedan, Selasa (14/9/2021).
Salah satu penyidik nonaktif ini enggan memerinci lebih jauh nama orang yang menawarkan posisi di BUMN.
Namun, Novel Baswedan menilai permasalahan gagal dalam TWK bukan sekadar mempertahankan pekerjaan biasa.
"Bagi kami itu adalah suatu penghinaan," kata Novel Baswedan.
Penyataan Alexander Marwata soal Warna Merah
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dilaporkan kepada Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar etik.
Surat pelaporan dikirimkan ke Dewan Pengawas KPK pada 18 Agustus 2021.
Laporan dugaan pelanggaran etik ini dilakukan oleh tujuh pegawai nonaktif yang menjadi perwakilan 57 pegawai KPK tidak lulus asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK).
Tujuh orang tersebut adalah Harun Al Rasyid, Yudi Purnomo, Sujanarko, Aulia Postiera, Novel Baswedan, Rizka Anungnata, dan Rasamala Aritonang.
Baca juga: KEJUTAN dari Mantan Kekasih Ariel Noah Foto Cincin di Jari Manis, Warganet: Semoga Mbak Luna Bahagia
"Perbuatan Pimpinan KPK AM (Alexander Marwata) yang diduga sebagai pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku adalah AM melakukan konferensi pers yang bermuatan pencemaran nama baik atau penghinaan bagi 51 pegawai nonaktif," kata Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum nonaktif KPK Rasamala Aritonang lewat keterangan tertulis, Sabtu (21/8/2021).
Konferensi pers dimaksud yaitu saat Alexander mengumumkan 51 pegawai KPK tak lulus TWK tidak bisa lagi dibina.
Dalam jumpa pers di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta Timur, Selasa (25/5/2021), Alexander mengucapkan "sedangkan yang 51 orang, kembali lagi dari assessor, itu sudah warnanya merah dan tidak memungkinkan untuk dilakukan pembinaan."
Menurut Rasamala, pernyataan 'warnanya sudah merah dan tidak bisa dilakukan pembinaan' yang disematkan telah merugikan 51 orang pegawai KPK tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
Baca juga: KLIK eform.bri.co.id/bpum, Cara Cek Nama Penerima BLT UMKM 1,2 Juta, Segera Cek Saldo
"Semua pegawai yang 51 orang dengan mudah teridentifikasi dengan tidak diangkatnya 75 yang dianggap tidak memenuhi syarat oleh BKN dan 24 nama pegawai yang dianjurkan untuk mengikuti pelatihan," kata Rasamala.
Atas dasar itu, tujuh pegawai nonaktif KPK menduga Alexander Marwata telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK.
Berikut empat poin yang jadi dasar Alexander Marwata didu
• SERING Bikin Desy Ratnasari Menangis, Irwan Mussry Ternyata Sudah Melamar, Desy Meminta maaf Hal Ini
ga telah melanggar kode etik dan pedoman perilaku insan KPK, sebagaimana disampaikan tujuh pegawai:
a. Nilai Dasar Keadilan, Pasal 6 Ayat 2 huruf (d): setiap insan komisi dilarang bertindak sewenang-wenang atau melakukan perundungan dan/atau pelecehan terhadap Indan Komisi atau pihak lain baik di dalam maupun di luar lingkungan kerja.
b. Pasal 6 ayat (1) huruf a: wajib mengakui persamaan derajat dan menghormati hak serta kewajiban terhadap setiap Insan Komisi.
c. Pasal 8 ayat (2): “dilarang bertindak sewenang-wenang atau tidak adil atau bersikap diskriminatif terhadap bawahan atau sesama Insan Komisi.”
d. Pasal 4 ayat (1) huruf c: “wajib menjaga citra, harkat, dan martabat Komisi di berbagai forum, baik formal maupun informal di dalam maupun di luar negeri.”
• MASIH INGAT Risty Tagor Pernah Jadi Janda 2 kali, Kini Dikabarkan Pisah lagi dengan Suami Pengacara
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Langgar Kode Etik
Setelah dinyatakan bersalah melanggar Kode Etik, wakil Ketua (pimpinan) KPK Lili Pintauli Siregar didesak mundur oleh sejumlah pihak.
Dewas KPK juga didesak melaporkan Lili Pintauli ke polisi atas dugaan pidana.
Lili Pintauli telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Padahal, KPK sedang mengusut dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah karena telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar.
Lili dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).
Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili Pintauli Siregar dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.
"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," jelas Tumpak.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota nonaktif M Syahrial.
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menerima keputusan Dewan Pengawas KPK yang menyatakan dirinya bersalah.
Dia dinilai terbukti melanggar kode etik karena berhubungan dengan pihak beperkara yaitu Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.
"Saya menerima tanggapan Dewas. Saya terima dan tidak ada upaya-upaya lain. Saya terima," ucal Lili Pintauli usai menjalani sidang putusan etik di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (30/8/2021).
Mundur untuk Jaga Kehormatan KPK
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin menilai putusan Dewas KPK dirasakan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Semestinya sanksi yang dijatuhkan terhadap Lili berupa pemecatan.
Lantaran tak dipecat Dewas, MAKI meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya demi kebaikan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
"MAKI meminta Lili Pintauli Siregar untuk mengundurkan diri dari pimpinan KPK demi kebaikan KPK dan demi kebaikan pemberantasan korupsi serta demi kebaikan NKRI," katanya.
Dikatakan Boyamin, pengunduran diri Lili Pintauli Siregar untuk menjaga kehormatan KPK.
(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca Selanjutnya: Alexander marwata
Baca Selanjutnya: Kpk
Baca Selanjutnya: Pegawai kpk dicap merah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/hotman-tambunan.jpg)