Cerita Seleb

HEBOH Remaja Menikahi Dua Gadis Belia Sekaligus, Ketiga Mempelai Ternyata Masih di Bawah Umur

Seorang pria yang masih berusia 17 tahun nikahi dua wanita sekaligus. Diketahui pernikahan tersebut menjadi perhatian.

Editor: Dedy Kurniawan
Ist
Remaja Nikahi Dua Gadis Belia Sekaligus 

TRIBUN-MEDAN.com - Seorang pria yang masih berusia 17 tahun nikahi dua wanita sekaligus.

Diketahui pernikahan tersebut menjadi perhatian.

Karena para pengantin masih berstatus dibawah umur.

Baca juga: BUKAN Enji Atau Adit, Ini Mantan Ayu Ting Ting yang Sulit Terlupakan, Sering Dikasih Susu

Pernikahan antara pria inisial S (17) dengan dua gadis inisial A (17) dan SS (17) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Jumat (10/9/2021) kemarin kini jadi sorotan.

Pernikahan dini itu dinilai menyalahi aturan perundang-undangan, karena ketiganya masih berstatus di bawah umur sesuai Undang-Undang Pernikahan.

"Ya kalau menurut regulasi undang-undang, yang mau melangsungkan pernikahan usianya minimal 19 tahun," kata Kasubag Humas Kemenag Kanwil Sumsel, Saefudin Latief kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021).

Baca juga: Nasib Pedangdut Seksi, Dulu Ribut dengan Tante hingga Dihujat, Kini Jualan Hidupnya Berubah Drastis

Dia menjelaskan, bila pernikahan S dengan A dan SS tersebut sudah mendapatkan dispensasi, maka pernikahan itu bisa saja dilaksanakan.

Lembaga yang berhak mengeluarkan dispensasi pernikahan tersebut adalah Pengadilan Agama.

"Pernikahan itu mungkin saja bisa dilangsungkan dengan alasan-alasan tertentu, dengan mengusulkan permohonan dispensasi ke Pengadilan Agama," kata Saefudin.

Dia memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa alangkah baiknya jika ingin melangsungkan pernikahan harus tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Baca juga: Dilraba Dilmurat Muda Wanita Tercantik di Atas Gal Gadot, Wajah Pacar Disorot Kerja Pembakar Arang

Baca juga: Regina Andri Dulu Geser Nia Daniaty di Peluk Farhat Abbas, Kini Jadi Janda, Wajahnya Berubah Drastis

Sebab kata dia, sebuah peristiwa pernikahan tentu harus mengacu kepada Undang-Undang Perkawinan, tentang usia, serta bagaimana tata cara dan sebagainya.

"Itu sudah jelas diatur, dan pernikahan itu kan tercatat di KUA, jangan sampai melaksanakan pernikahan yang tidak tercatat," katanya. 

Baca juga: Rumah Tangga Sama Ijonk Hancur, Dhena Devanka Malah Asyik Pamer Kemesraan : With My Love

Saefudin menerangkan apabila pernikahan tidak tercatat di KUA, maka akan berdampak pada istri dan anaknya di kemudian hari.

"Nanti kasihan sama anaknya, kasihan sama wanitanya juga, karena tidak ada lima item resiko bagi wanita dan anaknya nanti," terangnya.

Menurut Saefudin, pernikahan antara seorang pria dengan dua gadis tersebut tidaklah menjadi suatu permasalahan asal semua prosesi tetap mengikuti peraturan yang ada.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved