Cerita Seleb

Bidan dan 9 Janda Kaya Diajak Pria Atletis Bobok Bareng, Harta Mereka Habis Ratusan Juta Diploroti

Setelah mendapatkan sasaran di aplikasi Tantan, pelaku mengajak korban untuk bertemu. Korban

Editor: Dedy Kurniawan
Bidan dan 9 Janda Kaya Diajak Pria Atletis Bobok Bareng, Harta Mereka Habis Ratusan Juta Diploroti 

"Pelaku beralasan menggunakan uang tersebut untuk modal usaha tapi itu hanya akal-akalan," tuturnya.

Petualangan pelaku dalam memperdaya perempuan berakhir selepas pihak kepolisian menangkapnya di kamar kos Jalan Dr. Sutomo, Kota Semarang, Rabu (1/9/2021).

Sementara itu, Pelaku Yandi mengaku, hanya butuh sebulan dalam menaklukan hati perempuan incarannya.

"Iya hanya butuh sebulan," terangnya.

Kini pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id

Sumber: Surya
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved