Berkelahi karena Berebut Pelanggan, Ana Si Penjual Rokok di Pulo Brayan Ini Dihukum 8 Bulan Penjara
Penjual rokok di Pulo Brayan, Ana Mariana Sianturi alias Riana, dinyatakan bersalah karena menganiaya sesama penjual rokok.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penjual rokok di Pulo Brayan, Ana Mariana Sianturi alias Riana, dinyatakan bersalah karena menganiaya sesama penjual rokok.
Kini, akibat perbuatannya wanita 34 tahun itu, dihukum delapan bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/9/2021).
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," kata Majelis Hakim yang diketuai Merry Dona Tiur Pasaribu.
Majelis hakim menilai, warga Dusun V Pasar VIII Martabe Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli itu, terbukti bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP," kata Hakim.
Vonis tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Buha Reo yang menuntut supaya terdakwa dihukum satu tahun penjara.
Sementara itu, dalam dakwaan Jaksa mengatakan, perkara ini bermula pada hari Sabtu 13 Maret 2021 sekira pukul 16.20 WIB, saat saksi korban Friska Carolina Tambunan bersama suaminya, Belman Pane, sedang berjualan di Jalan KL. Yos Sudarso dekat lampu lalu lintas Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Saksi Belman Pane memanggil angkot yang melintas untuk menawarkan rokok. Kemudian angkot pun berhenti. Saat itu terdakwa Ana Mariana Sianturi juga mendatangi angkot tersebut sehingga sopir angkot membeli rokok kepadanya.
Lalu Belman Pane menjauh dari angkot tersebut. Melihat hal tersebut, Friska bertanya pada Belman mengapa sopir angkot tidak membeli darinya. Namun, Belman mengaku enggan ribut-ribut dengan sesama penjual rokok.
Tidak terima, Friska pun melabrak Ana. Karena hal itu terjadilah cekcok hingga saat Belman sedang menawarkan rokok kepada sopir angkot yang lain, Riana meludahinya dua kali. Melihat perbuatan Riana yang meludahi suaminya, Friska naik pitam dan langsung mengejar terdakwa.
"Saksi korban (Friska) mengambil besi di bawah pohon, namun Belman Pane langsung mengambil besi tersebut dari tangan saksi korban. Terdakwa mengajak saksi korban berkelahi," urai Jaksa.
Terdakwa lantas mendekati Friska dan menjambak rambutnya, sehingga Ana dan Friska saling jambak sampai keduanya terjatuh ke aspal.
"Saat terjatuh terdakwa mencakar muka saksi korban, lalu datanglah suami saksi korban melerai, setelah berpisah dimana pipi kiri saksi korban berdarah, dibawah mata kanan memar dan biru, jempol tangan kiri bengkak dan selanjutnya saksi korban melaporkan ke Polsek Medan Barat untuk diproses lebih lanjut," pungkasnya. (cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tukang-jual-rokok-pulo-brayan-berantam.jpg)