TIGA Oknum PNS Iming-imingi Irwanto jadi Pegawai lalu Kuras Rp 150 Juta, Begini Nasibnya

Namun hingga kini uang Rp 150 juta tak kunjung dikembalikan, hingga akhirnya korban membuat laporan ke Mapolda Sumut.

TRIBUN MEDAN/FADLI
Kuasa hukum korban dugaan penggelapan uang, Paul J J Tambunan dan Philip Fernando Dongoran, saat ditemui di Mapolda Sumut, Senin (6/9/2021). 

Dijanjikan Pegawai 3 Oknum PNS Gelapkan Uang Rp 150 Juta, Polisi: Sudah Ditetapkan Tersangka

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Diiming-imingi menjadi pegawai negeri, Noor Irwanto Suryawan menjadi korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan tiga oknum PNS di rumah sakit milik pemerintah.

Tak tanggung-tanggung, dalam memuluskan menjadi pegawai, ia rela mengeluarkan uang Rp 150 juta kepada ketiga oknum PNS yang disebut bisa memuluskan menjadi pegawai.

Bukan menjadi pegawai, melainkan ia menjadi korban penipuan dan penggelapan.

Alhasil korban pun membuat laporan ke Mapolda Sumut pada Juli 2020 lalu.

Namun ketiganya yang sudah ditetapkan tersangka belum juga dilakukan penahanan.

Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi yang ditemui Tribun Medan di ruang kerjanya, Senin (6/9/2021) mengatakan bahwa benar ketiganya telah ditetapkan tersangka.

Kasusnya terus berjalan hingga saat ini.

"Jadi ketiganya memang sudah ditetapkan tersangka. Namun karena massa seperti ini, dan ketiga oknum PNS itu tenaganya dibutuhkan untuk media hingga tidak dilakukan penahanan. Namun ketiganya sudah ditetapkan tersangka dan kasus ini tetap jalan, hanya saja belum dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Paul J J Tambunan dan Philip Fernando Dongoran, yang ditemui di depan gedung Ditreskrimum Polda Sumut Senin (6/9/2021), mengatakan bahwa ketiga oknum tersebut sudah ditetapkan tersangka namun belum juga ditangkap.

Bahkan sambungnya, pihak kepolisian sudah menerbitkan surat penangkapan ketiga oknum PNS rumah sakit itu, tapi hingga sekarang para pelaku masih bebas berkeliaran.

"Kedatangan kita untuk menanyakan perkembangan laporan tertanggal 11 Juli 2020. Jadi untuk perkembangan dari penyidik seperti tiga bulan lalu. Penyidik sudah menerangkan bahwa pemanggilan terhadap tersangka sudah sebanyak 2 kali. Dan penyidik sudah menerbitkan surat membawa, sekitar bulan Agustus kemarin. Namun hingga kini belum juga dilakukan penangkapan," ungkapnya.

Dari keterangan teranyar yang didapat sambung JJ Tambunan, penyidik mengatakan bahwa para tersangka tidak ditemukan ditempat kerjanya maupun di rumahnya.

"Harapan kita semoga pihak penyidik menangkap para pelaku, agar korban lain atau kejadian yang sama terjadi lagi," bebernya.

Perlu diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2016 lalu.

Dari keterangan korban yang disampaikan kuasa hukumnya, awalnya ketiga pelaku berjanji ingin mengembalikan uang Rp 150 juta yang telah diberikan korban.

Namun hingga kini uang Rp 150 juta tak kunjung dikembalikan, hingga akhirnya korban membuat laporan ke Mapolda Sumut.

(mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved