KPK Didesak Tetapkan Azis Syamsuddin Jadi Tersangka, Terkuak Fakta Baru AKP Robin Pattuju

Fakta keterlibatan Azis dalam dugaan korupsi (suap) jual beli jabatan yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Sumatera Utara M Syahril

Editor: Salomo Tarigan
Kolase Tribun Jambi
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin (kanan) dan Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) 

TRIBUN-MEDAN.com -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka.

Pasalnya, fakta keterlibatan Azis dalam dugaan korupsi (suap) jual beli jabatan yang melibatkan Walikota Tanjung Balai, Sumatera Utara M Syahril dan mantan penyidik KPK Robin Pattuju, sudah sangat terang-benderang.

“Fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Syahrial dan pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas KPK) terhadap Robin Pattuju, semakin memperjelas peran dan keterlibatan Azis Syamsuddin. Azis terlihat berusaha merintangi penyidikan dugaan korupsi Syahrial di KPK,” kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus di Jakarta, Jumat (3/9/2021).

Oknum Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, Senin (30/5/2021). AKP Robin akhirnya diberhentikan tidak hormat melalui sidang pelanggaran Kode Etik karena diduga menerima suap Rp 1,6 Miliar terkait kasus korupsi Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial
Oknum Penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, Senin (30/5/2021). AKP Robin akhirnya diberhentikan tidak hormat melalui sidang pelanggaran Kode Etik karena diduga menerima suap Rp 1,6 Miliar terkait kasus korupsi Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Ia mengutip pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri tanggal 24 April 2021 yang menyebut peran Azis Syamsuddin dalam memfasilitasi dan membantu mempertemukan penyidik KPK Stefanus Robin Pattuju dengan Syahrial.

Pria Warga Merek Ditemukan Gantung Diri di Pohon Pinus, Sempat Mengeluh Sakit dan Susah Tidur

Kemudian dalam pembacaan surat dakwaan terhadap Syahrial oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanggal 12 Juli 2021, telah membeberkan peran Azis Syamsuddin untuk menghentikan perkara.

Disebutkan Azis berperan memfasilitasi Syahrial bertemu dengan Stepanus Robin Pattuju di rumah jabatan Wakil Ketua DPR.

Kemudian, fakta persidangan terkait kesepakatan Syahrial membayar uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada Robin Pattuju untuk menghentikan penyidikan.

Fakta lain, lanjut Petrus, adalah hasil penelusuran dan putusan Dewas KPK yang menyebut Robin Pattuju menerima uang dari Azis Syamsuddiin sebesar Rp 3,15 miliar.

Uang itu diduga untuk menghentikan perkara Lampung Tengah terkait dengan Alisa Gunado.

“Dari fakta-fakta itu, ada beberapa peristiwa pidana korupsi yang melibatkan Azis Syamsuddin. Mulai dari suap, permufakatan jahat untuk menghentikan penyidikan dan larangan bagi pegawai KPK bertemu pihak yang sedang diperiksa KPK. Jadi sudah cukup kuat alasan untuk naikkan status Azis dari saksi menjadi tersangka. Disertai penahanan, mengingat masa cekal Azis Syamsuddin akan segera berakhir,” tutur Petrus.

Dia mengingatkan KPK tidak mengulur-ulur waktu penindakan terhadap Azis. Alasannya, bisa melahirkan rekayasa "post factum" yang merupakan modus baru menyangkal fakta-fakta hasil penyidikan.

Post Factum akan mengacaukan fakta-fakta hasil penyidikan KPK, bahkan hasil pemeriksaan Dewas KPK yang menyebut total dana yang diterima oleh Robbin Pattuju dari Syahrial sebesar Rp 10 Miliar.

“Azis menyebut hanya memberikan Rp 200 juta kepada Robin Pattuju sebagai pinjaman. Padahal selama penyidikan dan pemeriksaan Dewas KPK tidak terungkap. Ini modus baru dalam bentuk Post Factum,” tutup Petrus.

FAKTA AKP Robin Pattuju 5 Kali Terima Duit Haram

 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah mengunggah rangkuman dakwaan mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dalam dakwaan yang diunggah di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), ada lima perkara yang diduga dimainkan oleh bekas penyidik KPK asal Polri tersebut.

Humas PN Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono telah mempersilakan untuk mengutip petikan dakwaan.

Baca juga: LIVE TV ONLINE: Link Live Streaming Persikabo vs Madura United, Tonton Link Live Liga 1

"Menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp11.025.077.000,00 dan USD36.000," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dalam situs resminya yang dikutip pada Jumat (3/9/2021).

Robin beraksi dibantu dengan advokat Maskur Husain, sejak Juli 2020 sampai April 2021.

Penerimaan uang di berbagai tempat.

Duit suap pertama dalam dakwaan ada pada kasus jual beli jabatan di Tanjungbalai.

Uang itu diberikan dari Wali Kota nonaktif Tanjungbalai Muhamad Syahrial sebesar Rp1,695 miliar.

Lalu, pemberian kedua dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan pihak swasta Aliza Gunadi.

Uang dari kedua orang itu sebesar Rp3,09 miliar. Robin juga menerima 36 ribu dolar AS dari dua orang itu.

Baca juga: LIVE TV ONLINE: Link Live Streaming Persikabo vs Madura United, Tonton Link Live Liga 1

Ketiga, Robin diduga menerima uang dalam kasus penerimaan gratifikasi Rumah Sakit Bunda di Cimahi Jawa Barat.

Dalam kasus itu, Robin diduga menerima Rp507,39 juta dari Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Keempat Robin diduga menerima uang dari Direktur Utama PT Tenjo Jaya Usman Effendi.

Uang yang diterima Robin sebesar Rp525 juta.

Baca juga: SOSOK Lili Pintauli, Pimpinan KPK Dinyatakan Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik tapi Tidak Dicopot

Terakhir, Robin diduga menerima uang Rp5,17 miliar dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Rita terjerat kasus gratifikasi dan pencucian uang di KPK.

"Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," tulis SIPP Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelumnya, KPK melimpahkan berkas perkara Stepanus Robin Pattuju ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Robin segera diadili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Tanjungbalai.

"Penahanan para terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

KPK juga menyerahkan berkas Pengacara Maskur Husain yang juga terjerat dalam kasus ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penahanan Maskur saat ini juga menjadi kewenangan pengadilan.

Baca juga: LIVE TV ONLINE: Link Live Streaming Persikabo vs Madura United, Tonton Link Live Liga 1

Baca juga: SOSOK Lili Pintauli, Pimpinan KPK Dinyatakan Terbukti Bersalah Langgar Kode Etik tapi Tidak Dicopot

(Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Baca Selanjutnya: Kpk

Baca Selanjutnya: Stepanus robin pattuju

TERBONGKAR Selain dari Azis Syamsuddin, Eks Penyidik KPK AKP Robin Pattuju 4 Kali Terima Duit Haram

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved