Youtuber Muhammad Kece Akhirnya Ditangkap di Bali, Babak Baru Kasus Penistaan Agama
Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama akhirnya ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (25/8/2021).
TRIBUN-MEDAN.com- Youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan tindak pidana penistaan agama akhirnya ditangkap pihak kepolisian pada Rabu (25/8/2021).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Dia membenarkan pelaku telah tertangkap di Bali.
"Sudah ditangkap di Bali," kata Agus saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Rencananya, kata Agus, penyidik Polri bakal membawa Youtuber tersebut ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait unggahannya yang dianggap menista agama.
"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," tukasnya.
Sebelumnya, YouTuber dengan nama channel Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam. Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
Dia pun telah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan nomor polisi nomor 500/VIII/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 21 Agustus 2021.
YouTuber itu melakukan streaming dengan nada merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad SAW serta agama Islam.
Di antara ucapan Muhammad Kece yang dipersoalkan adalah dia menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Selain itu, dia menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Masuk Tahap Penyidikan
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan YouTuber Muhammad Kece masih diproses polisi.
Terbaru, Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus penistaan agama itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara ini dilakukan usai penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dan kuat.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi ahli.
Saksi tersebut terdiri dari ahli Informasi dan Teknologi (IT), ahli Bahasa, hingga ahli Hukum Agama.
"Penyidik telah menemukan bukti awal yang cukup sehingga penyidik meningkatkan kasus ini dari penyelidikan dan penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021).
Ramadhan menambahkan, dalam perkara ini, Muhammad Kece masih berstatus terlapor dsri beberapa.
Meski begitu, penyidik masih mencari keberadaan yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini penyidik Polri fokus melakukan pencarian terhadap terlapor. Setelah yang bersangkutan ditemukan, tentunya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono memastikan penyidik akan menuntaskan kasus ini secara profesional. Ia mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi lantaran proses hukum sedang berjalan.
"Pertama, yakini bahwa Polri akan tuntaskan peristiwa ini secara teliti dan profesional. Kedua, kepada masyarakat agar tetap tenang dengan adanya peristiwa ini agar tidak lakukan tindakan kontra produktif," kata Rusdi kepada wartawan, Senin (23/8/2021) kemarin.
Sedikitnya, polisi telah menerima empat laporan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan Muhammad Kece. Dari empat laporan itu, salah satunya diterima Bareskrim Polri.
Dikecam MUI
- Heboh sebuah video di YouTube dengan pemilik channel Muhammad Kece membuat Majelis Ulama Indonesia mengambil sikap.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga merupakan Tokoh PBNU, Abdul Muiz Ali meminta aparat kepolisian menangkap Muhammad Kece.
Konten-konten yang diunggah Muhammad Kece dinilai telah melakukan penistaan agama Islam.
Atas hal tersebut, Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri akan menindaklanjuti terkait video itu.
"Kita tindaklanjuti video itu," ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Asep Edi Suheri melalui pesan singkat, Sabtu (21/8/2021).
Video Muhammad Kece mengundang kontroversi dan dikecam beberapa ulama lantaran narasi dan ucapannya dikhawatirkan akan memicu emosi umat islam.
Untuk itu, MUI meminta aparat kepolisian segera menindaklanjuti video itu.
"Ucapannya yang melanggar hukum, jika aparat tidak segera menangkapnya khawatir umat Islam akan menampakkan kemarahannya," kata Pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali, Sabtu (21/8/2021) dalam keterangannya.
Menurut Abdul, narasi yang dilontarkan Muhammad Kece berpotensi menimbulkan kegaduhan.
Selain itu, ucapan kontroversinya dikhawatirkan juga bisa merusak kerukunan umat beragama.
Baca juga: MALING Becak Meresahkan, Pedagang Buah di Kampung Lalang Ini Bolak Balik Kehilangan Becak Barang
"Narasi-narasi yang dilontarkan MK berpotensi tinggi memecah belah kerukunan umat beragama dan merusak integrasi bangsa," sambungnya.
Pantauan Tribunnews.com di akun di YouTube Muhammad Kece, ia sering bicara mengenai Islam, akun channel pribadinya MuhammadKece dan juga akun MurtadinIndonesia.
Beberapa ucapan Muhammad Kece yang memancing kontroversi di antaranya menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Tak hanya itu, Muhammad Kece sempat melontarkan ucapan kontroversial yang menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.
Baca juga: Viral Jenazah Pasien Covid Ditelantarkan, Terpaksa Dimakamkan Keluarga tanpa Petugas Satgas Covid
"Karena memang Muhammad Bin Abdullah ini pengikut jin. Jadi sesat ajarannya," ucapnya dalam tayangan di akun YouTube Muhammad Kece berjudul 'Kitab Kuning Membingungkan' yang diunggah pada 19 Agustus 2021.
• Nikita Willy Berduka atas Meninggalnya Penyanyi Elly Kasim, Selamat Jalan Tante . . .
(Tribunnews.com/Fandi Permana/ Igman Ibrahim
Baca Selanjutnya: Muhammad kece
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/tangkapan-layar-akun-youtube-muhammad-kece.jpg)