Terungkap Fakta Baru Korupsi Dana Covid-19 di Puskesmas Sadabuan, Tandatangan Nakes Dipalsukan

Namun, dikarenakan tidak ada kejelasan kapan pencairan dana operasional pemantauan dan penanggulangan Covid tersebut.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang dugaan korupsi dana Covid-19 di Puskesmas Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dengan terdakwa Filda Susanti Holilah selaku Kapuskesmas Sadabuan di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (24/8/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terungkap fakta baru dalam sidang dugaan korupsi dana Covid-19 di Puskesmas Sadabuan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara dengan terdakwa Filda Susanti Holilah selaku Kapuskesmas Sadabuan.

Seorang saksi yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni mantan Kapuskesmas Pembantu (Pustu) Batang Ratu, Devita Susanti mengungkapkan bahwa tanda tanganan (tekenan) para tenaga kesehatan (nakes) sempat dipalsukan.

"Sebelumnyakan ada dengar-dengar dari Puskesmas lain Yang Mulia. Ada katanya bantuan operasional penanganan kasus Covid-19. 

Baca juga: Pengamat UINSU Sebut Bobby Nasution Harus Mampu Keluarkan Kota Medan dari Predikat Kota Terjorok

Saya hubungilah ibu itu (terdakwa Filda Susanti Holilah selaku Kapuskesmas Sadabuan). Ada katanya," urai Devita dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (24/8/2021).

Namun, dikarenakan tidak ada kejelasan kapan pencairan dana operasional pemantauan dan penanggulangan Covid tersebut, pihaknya bersama beberapa tenaga kesehatan dari Pustu tersebut, sengaja mendatangi Puskesmas Sadabuan.

Hingga terungkap kalau nama-nama berisikan tanda tangan mereka ternyata telah dipalsukan. 

"Tanda tangan Saya dipalsukan juga Yang Mulia," katanya menjawab pertanyaan JPU.

Selanjutnya, JPU kemudian memperlihatkan alat bukti berupa dokumen nama para nakes yang dibubuhi tanda tangan diyakini dipalsukan.

"Iya. Bukan tanda tangan Saya ini. Nggak tahu siapa yang memalsukan tanda tangan. Waktu itu ibu Mahdalena ( terdakwa Sofiah Mahdalena Lubis selaku Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan/BOK berkas terpisah) pun keluar mencairkan dananya," urai Devita.

Terdakwa Sofiah Mahdalena, lanjutnya, meletakkan uang di atas meja. 

"Ini uang kalian. Hitung kalian lah Rp 31 juta," timpalnya menirukan ucapan terdakwa. 

Baca juga: 29 Perusahaan Serahkan CSR untuk Bedah Rumah ke Pemkab Deliserdang, Terkumpul 1,263 Milyar

Semula mereka tidak mau mengambil uang tersebut. Akhirnya beberapa nakes di antaranya berpendapat, agar uang operasional pemantantauan dan penanggulangan Covid-19 tersebut dibagikan.

Saksi ketika itu mendapatkan Rp 2,5 juta. Sedangkan nakes lainnya yang menerima operasional dana Covid-19 bervariasi antara Rp 1,5 juta hingga Rp 400 ribu.

Hakim ketua As'ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya.

Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa, Kapuskesmas Sadabuan, Filda Susanti dan Sofiah Mahdalena Lubis, sebagai Pengelola Keuangan Bantuan Operasional Kesehatan Unit Pelayanan Teknis Daerah (BOK UPTD) Puskesmas Sadabuan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved