Surat kepada Presiden Jokowi dari 57 Pegawai KPK Nonaktif, Ditemukan 11 Pelanggaran HAM Proses TWK

laporan Ombudsman menghasilkan temuan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain.

Editor: Salomo Tarigan
Tangkapan layar YouTube Kompas TV
Presiden Jokowi 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyurati Presiden Joko Widodo.

Surat ini meminta pengangkatan sebagai ASN kepada Presiden Jokowi.

"Hal yang mendasari surat para pegawai ini adalah hasil pemeriksaan dua lembaga negara, yakni Ombudsman dan Komnas HAM," kata perwakilan 57 pegawai, Hotman Tambunan, dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).

Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif KPK itu mengingatkan bahwa laporan Ombudsman menghasilkan temuan adanya maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, penyisipan pasal, dan beberapa pelanggaran lain.

KONDISI TERKINI Penyanyi Ari Lasso Setelah Jalani Operasi Besar, Banjir Ucapan Doa dari Rekan Artis

Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan gagal TWK. Terbaru Komnas HAM Temukan 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK
Novel Baswedan dan sejumlah pegawai KPK yang dinyatakan gagal TWK. Terbaru Komnas HAM Temukan 11 pelanggaran HAM dalam proses TWK (Dok/TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Atas temuan tersebut, Ombudsman menghasilkan tindakan korektif untuk KPK dan BKN.

Sementara dalam laporan Komnas HAM, ditemukan 11 jenis pelanggaran HAM dalam pelaksanaan TWK.

"Satu hal yang sama dalam laporan dua lembaga negara tersebut adalah sama-sama meminta pengangkatan 57 pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat, untuk menjadi Aparatur Sipil Negara," ujar Hotman.

Sebab, dikatakannya, perencanaan, pelaksanaan, dan penetapan hasil TWK, dianggap bermasalah, menyalahi peraturan perundang-undangan, sehingga tidak bisa dijadikan dasar pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

KRONOLOGI Bocah SD Pingsan Dipukuli Oknum TNI, Tangan Kaki Diikat, Padahal Belum Terbukti Curi HP

Maka, tambah Hotman, sudah sepatutnya semua pegawai KPK saat ini diangkat menjadi ASN KPK.

"Apalagi, alih status pegawai KPK menjadi ASN adalah perintah dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," kata Hotman.

Seperti diketahui, 57 pegawai KPK terancam dipecat pada 1 November 2021.

Sebelumnya, sebanyak 518 pegawai aktif KPK yang telah menjadi ASN juga meminta agar Firli Bahuri dkk menjalankan rekomendasi Ombudsman untuk mengangkat 75 pegawai yang dinyatakan TMS imbas TWK menjadi ASN.

Desakan untuk mengangkat Novel Baswedan cs itu dimaksudkan agar KPK tetap menjaga nilai-nilai integritas sehingga KPK terus mendapatkan kepercayaan publik dan tidak menimbulkan kesan buruk di mata publik.

  Sebanyak 57 pegawai nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK) Badan Kepegawaian Negara (BKN), menyurati Presiden Joko Widodo. Surat ini meminta pengangkatan sebagai ASN kepada Presiden Jokowi. (Dok. 57 pegawai nonaktif KPK).

KRONOLOGI Bocah SD Pingsan Dipukuli Oknum TNI, Tangan Kaki Diikat, Padahal Belum Terbukti Curi HP

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca Selanjutnya: Kpk

Baca Selanjutnya: Surat kepada presiden jokowi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved