News Video

30 Warga Binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe Tetap Mendapatkan Hak Remisi HUT RI

Pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 ini, Rutan Kelas II B Kabanjahe menggelar upacara pemberian remisi bagi warga binaannya

Penulis: Muhammad Nasrul |

30 Warga Binaan Rutan Kelas II B Kabanjahe Tetap Mendapatkan Hak Remisi HUT RI

TRIBUN-MEDAN.COM, KARO - Di tengah pandemi penyebaran virus corona (Covid-19), hampir semua aspek kegiatan masyarakat harus dibatasi untuk menghindari penyebaran Covid-19.

Namun, meskipun di tengah keterbatasan kegiatan puluhan warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabanjahe, tetap mendapat haknya mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan.

Pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-76 ini, Rutan Kelas II B Kabanjahe menggelar upacara pemberian remisi bagi warga binaannya.

Upacara ini, dipimpin lansung oleh Kepala Rutan Kelas II B Kabanjahe Sangapta Surbakti, Selasa (17/8/2021).

Sangapta menjelaskan, pada peringatan hari kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini pihaknya menyerahkan Surat Keputusan (SK) tentang pengurangan masa tahanan kepada sebanyak 30 warga binaan.

"Pada peringatan HUT kemerdekaan Republik Indonesia, kita memberikan remisi kepada warga binaan. Jumlah yang kita usulkan kemarin itu sebanyak 30 orang," ujar Sangapta.

Sangapta menjelaskan, dari 30 orang warga binaan ini mendapatkan remisi yang beragam mulai dari pengurangan masa tahanan selama satu hingga tiga bulan. Selain itu, dirinya mengatakan dari seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi ini ada tiga orang yang lansung bebas.

"Jadi ada warga binaan yang mendapatkan remisi mulai dari tiga bulan hingga satu bulan. Dan hari ini, ada tiga orang yang lansung bebas karena mendapatkan remisi sekaligus pembebasan bersyarat, dan asimilasi," ungkapnya.

Dirinya mengatakan, bagi warga binaan yang mendapatkan pengurangan masa tahanan ini merupakan orang terpilih yang telah melewati serangkaian penilaian dari tim internal Rutan Kabanjahe. Selain itu, mereka yang mendapatkan hak pengurangan masa tahanan ini sudah mengikuti segala tahapan pembinaan yang ada di Rutan.

"Mekanisme memberikan remisi ini, telah melewati sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), dan sudah kita lihat kesehariannya," ucapnya.

Lebih lanjut, di hari kemerdekaan ini pihaknya kembali mengimbau kepada semua warga binaan yang ada di Rutan Kabanjahe agar bisa mengikuti aturan dan menjalani pembinaan yang ada. Agar nantinya saat warga binaan bebas kemudian kembali ke keluarga dan lingkungan masyarakat, dapat diterima di masyarakat dan memberikan yang terbaik.

(cr4/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved