Awalnya Diminta Rp 2 M oleh Penyidik KPK, Walkot Tanjungbalai M Syahrial Sanggupi Rp 1,4 M
Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, mengungkapkan alasannya percaya kepada Stepanus Robinson Pattuju yang pernah menjadi penyidik KPK.
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA TARIGAN
Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (kanan bawah) saat memberikan keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (16/8/2021).
Terdakwa secara bertahap melalui anggotanya mentransfer uang di antaranya lewat BRILink, ke rekening bank seseorang bernama Riefka Amalia. Dia juga ada memberikan uang kontan maupun lewat transfer kepada Stepanus Pattuju sebesar Rp 260 juta.
Usai memeriksa terdakwa, Hakim ketua As'ad Rahim Lubis pun melanjutkan persidangan pekan depan.
Terdakwa M Syahrial sebelumnya dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana. Atau kedua, Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mantan-wali-kota-tanjungbalai-m-syahrial-sidang-kpk.jpg)