Cerita Seleb
Pulang Berstatus Tersangka, Akhirnya Richard Lee tak Ditahan, Kartika Putri: Tabayyun Dulu Yuk!
Meski dalam kasus ini Richard Lee berstatus tersangka, suami dari Reni Effendi itu mengucapkan terima kasih.
Yusri menegaskan, kasus yang mejerat dr Richard Lee ini berbeda dengan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.
Kini, dr Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 8 tahun penjara.
Banyak dihujat
Setelah polisi mengungkap alasan ditangkapnya suami Reni Effendi tersebut, Kartika Putri memberikan reaksinya.
Kartika Putri terlihat mengunggah video saat polisi membeberkan alasan penangkapan dokter Richard Lee.
"Tabayyun dulu yuk semua.. jangan mudah termakan hoax," tulis Kartika Putri.
Kartika Putri tak lupa mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Metro Jaya.
"Sukses dan sehat selalu @poldametrojaya @siberpoldametrojaya
Terimakasih klarifikasinya Bapak Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus,
Bapak Kombes. Pol. Auliansyah Lubis, S.I.K.,M.H , Bapak AKP Rovan Richard Mahenu, Bpk AKP Charles dan Tim," tulis Kartika Putri.
Namun walau sudah dijelaskan, Kartika Putri masih menemukan komentar negatif warganet di komentar Instagram.
Salah satunya, ada warganet yang menuding Kartika Putri menyogok polisi.
"Haduh, haduh karput.. Nyogot polisi berapa juta sii," tulis oknum tersebut.
Menanggapi hal itu, Kartika Putri mengatakan agar oknum tersebut tak menggiring opini apalagi memitnah.
"Padahal sudah dijelaskan ditangkap karena kesalahan yang dilakukan tsk sendiri
Bela boleh tapi jangan sampe fitnah, apalagi menggiring opini dan hoax suatu institusi remi negara cc @poldametrojaya @siberpoldametrojaya," tulis wanita yang karip disapa Karput tersebut dikutip TribunJakarta.com, Kamis (12/8/2021).
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Jakarta
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/richardlee-pulang-tribunmedan.jpg)