Cerita Seleb

Pulang Berstatus Tersangka, Akhirnya Richard Lee tak Ditahan, Kartika Putri: Tabayyun Dulu Yuk!

Meski dalam kasus ini Richard Lee berstatus tersangka, suami dari Reni Effendi itu mengucapkan terima kasih.

Kolase Tribun Medan
Kartika Putri dan Richard Lee - Pulang Berstatus Tersangka, Akhirnya Richard Lee tak Ditahan, Kartika Putri: Tabayyun Dulu Yuk! 

Nama Kartika Putri dikaitkan dengan ditangkapkanya dokter kecantikan Richard Lee kemarin.

Meskipun saat itu belum ada keterangan resmi dari polisi soal penyebab ditangkapnya dr Richard Lee.

Kartika Putri dan penangkapan Richard Lee -
Kartika Putri dan penangkapan Richard Lee - (Kolase Tribun Medan/IST)

Sebelumnya diketahui, dr Richard Lee dan Kartika Putri memang sempat berseteru beberapa waktu lalu.

Dikutip dari TribunSumsel.com, kasus ini bermula saat dr Richard Lee mengungkap produk kecantikan yang direview Kartika Putri mengandung bahan berbahaya.

dr Richard Lee menyebut produk yang direview Kartika Putri juga tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kartika Putri yang sempat memberikan review dari satu di antara produk yang ada dalam daftar berbahaya itu tidak terima dengan pernyataan dari Richard Lee atas hal itu.

Kartika Putri lanjut melaporkan dr Richard Lee ke polisi dengan dugaan pencemaran nama baik.

Selanjutnya, Richard Lee kembali melaporkan balik Kartika Putri ke Polda Sumatera Selatan atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Sampai saat ini, persoalan tersebut masih dalam memproses penyidikan.

Namun, penyebab ditangkapnya dr Richard Lee bukan karena buntut dari laporan Kartika Putri.

Dijelaskan Polda Metro Jaya, dr Richard Lee ditangkap lantaran dugaan akses ilegal terhadap bukti yang sudah disita oleh pengadilan.

“Jadi saya sampaikan bahwa berdasarkan satu laporan polisi (LP) tanggal 9 Agustus kemarin adanya seseorang yang melakukan ilegal akses dan menghilangkan barang bukti,”

"Berdasarkan hasil penyidikan, ternyata ditemukan yang melakukan akses ilegal dan pencurian yang ada di akun yang menjadi barbuk ini dilakukan sendiri oleh saudara RL,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (12/8/2021).

Bukti yang dimaksud pihak kepolisian yakni akun Instagram milik Richard Lee.

Dijelaskan Yusri, Instagram yang diakses secara ilegal tersebut merupakan barbuk dan dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Kartika Putri.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved