BERITA AKIDI TIO Terkini, Hotman Paris Bilang Candaan, Heriyanti tak Bisa Dipidana Penipuan, UU ITE?

Heboh sumbangan 2 triliun dari keluarga pengusaha Akidi Tio. Namun hingga kini belum ada realisasi sumbangan tersebut.

Editor: Salomo Tarigan
instagram/Tribunsumsel
Hotman Paris tanggapi sumbangan heboh 2 triliun keluarga Akidi Tio 

"Apakah ibu-ibu di rumah merasakan onar? Keonaran itu kan biasanya arahnya ke pertentangan antar golongan, agama atau ke pemerintah.

Ini kan seolah-olah jadi candaan.

Jadi menurut Anda pas nggak pasal ini diterapkan?,” lanjut Hotman.

Hotman Paris juga menyebut putri Akidi Tio tidak bisa dijerat dengan UU ITE dan pasal 378 KUH Pidana.

Pasalnya tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari aksi janji donasi tersebut.

"Kemudian ada juga yang mengatakan kenakan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang ITE.

Baca juga: Dinar Candy Ditangkap Polisi, Minta Tolong ke Nikita Mirzani

Itu kan sama juga, barangsiapa yang menimbulkan informasi pertentangan publik, SARA, golongan, agama.

Ini berita tentang Rp 2 triliun kan tidak menimbulkan pertentangan agama, golongan.

Bahkan menjadi hiburan, candaan dan informasi terbaru bagi ibu-ibu di rumah," jelas Hotman.

Ia juga mengungkapkan Pasal 378 KUHP soal penipuan juga sulit diterapkan dalam kasus ini.

Menurut Hotman Paris tidak ada korban dalam kasus tersebut.

"Bahkan menjadi hiburan dan candaan bagi ibu-ibu di rumah.

Kalau ada yang mengatakan pasal 378 KUH Pidana, harus ada kerugian dari si korban, dalam kasus Rp2 triliun siapa yang korban?" ujar sang pengacara.

Hotman Paris tanggapi soal kasus sumbangan rp 2 Triliun Akidi Tio yang ternyata diduga bohong. (Tribun Sumsel/Istimewa)

Hotman Paris juga menyebut jika kasus putri Akidi Tio soal donasi Rp2 triliun justru akan menguap begitu saja.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved