Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades Lobu Rampah Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Kades Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara Kamaluddin Hasibuan dituntut lima tahun penjara
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI
Sidang tipikor Kepala Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamaluddin Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/5/2021)
Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 399.019.885.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang asan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Jaksa. (cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-kepala-desa-lobu-rampah.jpg)