Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades Lobu Rampah Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan Kades Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara Kamaluddin Hasibuan dituntut lima tahun penjara

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI
Sidang tipikor Kepala Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kamaluddin Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (3/5/2021) 

Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara  Rp 399.019.885.

"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang asan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Jaksa. (cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved