Selewengkan Dana Desa Ratusan Juta Rupiah, Mantan Kades Lobu Rampah Dituntut 5 Tahun Penjara
Mantan Kades Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara Kamaluddin Hasibuan dituntut lima tahun penjara
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Selewengkan Dana Desa (DD) ratusan juta rupiah, Kamaluddin Hasibuan, mantan Kepala Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dituntut lima tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/8/2021).
Dalam sidang secara daring tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sepstian Tarigan juga menuntut supaya terdakwa membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
"Menghukum Terdakwa Membayar Uang Pengganti sebesar Rp 399.019.885,91 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa, untuk menutupi uang pengganti tersebut, dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," ucap Jaksa.
Jaksa menilai, lelaki 42 tahun tersebut terbukti secara bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 399 juta lebih.
"Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucap Jaksa.
Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis menuda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan, pada tahun 2017, Desa Lobu Rampah Kocamatan Marbau Kabupaten Labuhanbatu Utara mendapatkan dana yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD) dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Labuhanbatu Utara.
"Perincian Alokasi Dana Desa senilai Rp. 469,127.000, Dana Desa senilai Rp 775.885.000, Pendapatan Bagi Hasil senilai Rp 21.412.000. Total sebesar Rp 1.266.424.000," kata Jaksa.
Pada Mei, setelah terdakwa menyiapkan semua kelengkapan proses pencarian, terdakwa mengajak saksi Mangaraja Setia Siregar menarik uang dari rekening kas Desa Lobi Rampah secara bertahap hingga 12 kali penarikan.
Sehingga jumlah total penarikan yang terdakwa lakukan dari rekening kas desa sebesar Rp 1.344.546.400.
"Bahwa setelah Terdakwa dan Saksi Mangaraja, melakukan pencairan dana dari Rekening Kas Desa Lobu, kemudian terdakwa menyimpan, menggunakan dan mengelola sendiri anggaran yang telah dicairkan tersebut, tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Terdakwa juga yang menyusun laporan pertanggungjawaban APBDEs Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Tahun Anggaran 2017," ucap Jaksa.
Dikatakan Jaksa bahwa Terdakwa dalam pelaksanaan kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemrintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat, berdasarkan Buku Kas Umum Desa Lobu Rampah telah mencatat pengeluaran sebesar Rp 558.110.087.
"Namun berdasarkan bukti pengeluaran realisasi kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp 409.370.000," ucap Jaksa.
Tidak hanya itu, dikatakan Jaksa terdakwa menggunakan Dana Desa namun tidak melaksanakan kegiatan sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang telah ditetapkan.
Sehingga akibat perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 399.019.885.
"Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undnag Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang asan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Jaksa. (cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-kepala-desa-lobu-rampah.jpg)