EKS Dirut PDAM Tirtanadi Deliserdang Divonis 2 Tahun Penjara, Terbukti Rugikan Negara Rp 10,8 Miliar

Dalam amarnya, hakim menegaskan adapun yang memberatkan, perbuatan Asran telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 10,8 Miliar.

TRIBUN MEDAN/GITA
Mantan Kepala PDAM Tirtanadi Deli Serdang Asran Siregar, divonis pidana penjara selama 2 tahun di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8/2021). (TRIBUN MEDAN/GITA) 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Terbukti lakukan korupsi secara bersama-sama, Mantan Kepala PDAM Tirtanadi Deli Serdang Asran Siregar, divonis pidana penjara selama 2 tahun di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (2/8/2021).

Tidak hanya pidana penjara, majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis, juga menghukum lelaki yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan itu, membayar denda Rp 300 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

"Terdakwa Terbukti melakukan tindak pudana Korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 100 juta, apabila tidak dibayar diganti 3 bulan kurungan," vonis Hakim.

Dalam amarnya, hakim menegaskan adapun yang memberatkan, perbuatan Asran telah mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 10,8 Miliar.

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa sangat memberatkan keuangan negara, terdakwa pernah melarikan diri, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatannya," ucap Hakim.

Sementara itu, kata Hakim yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 KUHP," kata hakim.

Atas vonis tersebut, terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agusta Kanin yang sebelumnya menuntut terdawa dengan 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan menyatakan pikir-pikir.

Mengutip dakwaan Jaksa menyebutkan perkara ini bermula saat terdakwa Asran Siregar, yang dipromosikan menjadi Kacab 25 Oktober 2013 lalu menerima usulan daftar pembayaran belanja internal dari staf di Bagian Umum.

Usulan tersebut kemudian didisposisikan terdakwa ke Kabag Keuangan, untuk pembuatan voucher dan diteruskan kembali ke terdakwa berikut dengan cek penarikan sesuai dengan jumlah usulan tercantum dalam voucher.

Seharusnya cek yang ditandatanganinya bersama Kabag Keuangan Mustafa Lubis kemudian dicairkan oleh Kabag Keuangan, namun cek yang telah ditandatangani terdakwa dan Mustafa Lubis serta saksi Lian Syahrul (juga selaku Kabag Keuangan periode berbeda) dicairkan oleh terdakwa Zainal Sinulingga, selaku Asisten I Bagian Keuangan ke Bank Sumut.

Sebelum dicairkan, Zainal merubah nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera pada cek.

Cek yang akan dicairkan itu, kata JPU, sengaja diberikan ruang oleh terdakwa Zainal Sinulingga untuk perubahan nominal angka beserta jumlah uang dalam huruf yang tertera.

Bahwa terdakwa selaku Kepala PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang pernah menanda tangani cek yang tidak ada usulan pembayarannya.

Tidak hanya itu, Jaksa menuturkan bahwa terdakwa selaku Kepala PDAM Tirtanadi cabang Deli Serdang, tidak pernah melakukan pemeriksaan terhadap buku rekening/rekening koran milik PDAM Tirtanadi cabang Deli Serdang, yang mana pemeriksaan atas rekening PDAM Tirtanadi Cabang Deli Serdang tersebut, merupakan bagian dari kewenangan terdakwa selaku Kepala Cabang.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa Asran bersama-sama dengan Zainal mengakibatkan kerugian Keuangan Negara, Rp 10,8 Miliar lebih.

(cr21/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved