PPKM Level 4 di Medan Diperpanjang, Wali Kota Bobby Bolehkan Makan di Tempat Bagi Pedagang UMKM

Bobby menuturkan, tak hanya diperbolehkan makan di tempat dengan pembatasan waktu, jam operasional juga diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ RECHTIN
Wali Kota Medan Bobby Nasution saat menghadiri vaksinasi massal di Hotel Santika Medan.  

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution membolehkan pedagang UMKM berjualan dengan metode makan di tempat (dine in) selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Medan diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

"Tidak ada yang berbeda dengan PPKM darurat yang kemarin kita laksanakan, perbedaannya hanya saja sudah boleh makan di tempat bagi pedagang UMKM dengan batasan waktu 20 menit," ujar Bobby, Selasa (27/7/2021).

Baca juga: Dua Dusun Terpencil di Labusel Segera Dialiri Listrik, 445 Kepala Keluarga Akhirnya Akses Listrik

Bobby menuturkan, tak hanya diperbolehkan makan di tempat dengan pembatasan waktu, jam operasional juga diperpanjang hingga pukul 21.00 WIB.

"Jam bukanya juga maksimal jam 9 malam untuk pelaku usaha UMKM," ungkapnya.

Dikatakan Bobby, bagi restoran besar belum diperbolehkan memberlakukan dine ini karena potensi banyaknya pengunjung yang melebihi batasan protokol kesehatan.

"Namun untuk restoran besar belum diperkenankan untuk makan di tempat. Karena resto besar ini biasanya kapasitas pengunjung nya biasanya lebih dari 10 meja," katanya.

"Kalau 10 meja satu meja biasanya maksimal 3 pengunjung, kalau 10 meja sudah 30 orang. Belum lagi tambah kasirnya, jadi intinya tidak ada makan di tempat bagi resto besar. Resto besar yang di atas 20 orang ke atas, tetap boleh dibuka asalkan takeaway," ujarnya.

Bobby mengatakan para pedagang yang memberlakukan takeaway (pesan bawa pulang) boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.

"Takeaway sama drive thru itu beda, kalau takeaway orangnya turun dari kendaraannya. Kalau drive thru tidak turun dari kendaraannya. Yang makan di tempat dibatasi jam 9, sementara untuk yang lain kita batasi sampai jam 10 malam," katanya.

Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution Anggarkan Rp 33 Miliar dari APBD Untuk 100 Ribu Penerima Bantuan PPKM

Sementara untuk penyekatan jalan selama masa PPKM, Bobby memastikan masih dilakukan penyekatan sesuai arahan Gubernur.

"Penyekatan jalan masih, seperti kata pak Gubernur Kota Medan adalah ibukota Sumatera Utara, oleh karena itu kegiatan yang tidak terlalu penting harus bisa kita pilah-pilah untuk tidak dilaksanakan," pungkasnya.

Sebelumnya mengenai aturan teknis perpanjangan PPKM Bobby mengatakan pihaknya masih menunggu Instruksi Gubernur (Ingub).

"Kami tentunya Pemerintah Kota Medan masih menunggu Ingub (Instruksi Gubernur) tentunya untuk penjabaran lebih lanjut di Kota Medan," ujarnya.

Bobby mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa penerapan PPKM level 4 ini bukanlah untuk melarang masyarakat dalam kegiatan sehari-hari.

"PPKM level 4 ini kita maknai bukan untuk aksi melarang sana melarang sini, yang dilakukan adalah kegiatan untuk mengedukasi masyarakat yang belum tahu dan yang belum paham prokes," ucapnya.

Baca juga: Begini Kondisi Terbaru Pemakaman Khusus Covid-19 di Simalingkar

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved