Pemko Medan Janjikan Penyaluran Bansos PPKM Darurat Diperpanjang Hingga Agustus 2021

Pemko Medan memastikan bantuan bansos PPKM Darurat diperpanjang hingga Agutus 2021 nanti

Editor: Array A Argus
IST
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman saat menyalurkan bantuan sosial (bansos) kepada warga terdampak PPKM Darurat di Kecamatan Medan Sunggal beberapa waktu lalu.(IST) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Pemerintah Kota Medan memberikan bantuan kepada 51 ribu lebih warga yang terdampak PPKM Darurat.

Bantuan ini berupa 20 kilogram beras, 2 kilogram gula pasir dan satu kilogram minyak goreng.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Lubis mengatakan pendaftaran usulan penerima bantuan sosial yang dilakukan oleh Kelurahan dan Kecamatan telah ditutup pada Jumat (23/7/2021).

Ia mengaku terdapat penambahan usulan penerima bantuan sosial.

Baca juga: Miris, Begal Beraksi saat PPKM Darurat Dekat Pos Penyekatan

"Kemarin kan yang masuk 51 ribu lebih, hingga pengusulan terakhir pada Jumat, ada data tambahan yang masuk," ujar Endar, Minggu (25/7/2021).

Ia mengatakan, usulan tambahan tersebut akan disalurkan pada Agustus 2021.

Dikarenakan hingga 31 Juli 2021 pihaknya telah memetakan 51 ribu warga penerima bansos yang akan disalurkan.

"Sekitar 12 ribu sudah disalurkan, kita terus kejar sehingga sepanjang Juli ini bisa diselesaikan penyalurannya,"

"Jadi untuk penambahan usulan akan kita salurkan Agustus, karena harus ada proses verifikasi terlebih dahulu," ungkapnya.

Baca juga: PPKM Darurat di Medan, Gadai Barang Meningkat 10 Persen, Paling Banyak Laptop dan Handphone

Endar mengatakan penerima bansos sudah disalurkan ke delapan kecamatan, yakni Medan Amplas, Medan Denai, Medan Sunggal, Medan Tuntungan, Medan Baru, Medan Helvetia, Medan Labuhan, dan Medan Barat.

Endar menjelaskan, penerima bansos PPKM Darurat ini tidak terbatas bagi pekerja sektor formal yang ditandai dengan Surat Keputusan PHK dan sebagainya.

Bagi pekerja restoran ataupun kafe yang dirumahkan, kata Endar, juga berhak menerima bantuan.

"Perlu saya tekankan di sini sering terjadi salah pemahaman oleh warga, di mana bahasa PHK itu dikira hanya bagi pekerja sektor formal sehingga harus ada SK pemecatan dan sebagainya,"

"Padahal itu salah, yang harus dirumahkan dan tidak bekerja selama PPKM darurat itu bisa saja mendapat bantuan," jelasnya.

Baca juga: Pemilik Toko Emas di Medan Akui Banyak Masyarakat Jual Emas Semasa PPKM Darurat

"Misalnya di rumah-rumah makan atau kafe-kafe, kan banyak yang mengurangi jumlah pegawai yang masuk karena tidak dibolehkannya makan di tempat, nah para pekerja yang dirumahkan itu juga berhak untuk menerima bantuan," tambahnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved