BERITA TERBARU Bantuan Subsidi Upah dari Kemenaker, Rp 600.000 per Bulan Ditransfer selama 4 Bulan
Untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaan menyikapi kebijakan PPKM level 3 dan 4 di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com -
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali akan menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2021.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa program BSU bukan program baru karena program tersebut telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Hanya saja, sambung Dirjen Putri, untuk BSU tahun ini terdapat sedikit perbedaan menyikapi kebijakan PPKM level 3 dan 4 di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia.
Baca juga: SETELAH HEBOH Pasien Isoman Covid-19 Dipukuli Warga, DPR Tegur Bupati Toba, Toh Ada Anggaran
"Perbedaannya dikaitkan dengan keadaan saat ini, yaitu PPKM Darurat,” kata Putri, dalam keterangannya, Sabtu (25/7/2021).
“Berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah pihak atas pelaksanaan BSU tahun kemarin agar kita tahun ini berjalan lebih tertib, lebih akuntabel, dan lebih tepat sasaran bagi penerima BSU," lanjutnya.
Kementerian Ketenagakerjaan mengumpulkan kepala dinas ketenagakerjaan di daerah yang melaksanakan PPKM level 3 dan 4 pada Jumat (23/7/2021) secara virtual untuk melakukan sosialisasi terkait BSU.
Ia meminta para Kadisnaker agar dapat berkolaborasi dan bersama-sama bersemangat dalam melaksanakan BSU tahun ini.
Baginya, dukungan dan kolaborasi dari para Kadisnaker sangat penting bagi kelancaran pelaksanaan BSU.
"Peran Bapak, Ibu Kadisnaker adalah harus memastikan para pekerja yang terdampak di sektor-sektor seperti transportasi, hotel, restoran, ritel itu benar tercover dalam BSU," ucapnya.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah menggodok pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan subsidi gaji yang sempat disalurkan pemerintah pada akhir tahun 2020.
Baca juga: HARGA TERBARU Vivo Y91C Rp 1.599.000, Berikut Spesifikasi dan Andalan Vivo Y91C
Dengan program ini, pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta mendapat bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.
Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan, pencairan BSU merupakan usulan dari Kementerian Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu.
"Ada usulan demikian dari Kemenaker. Sedang kami dalami bersama," kata Isa saat dihubungi Kompas.com, Senin (19/7/2021).
• Didatangi Wakil Wali Kota Medan, Rakesh: Saya Minta Maaf dan Berjanji Tidak Mengulanginya
Isa mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman bersama mengenai subsidi gaji ini.
Keputusan bakal diumumkan usai pendalaman bersama telah disetujui pimpinan.
Isa juga tak memungkiri, bantuan subsidi upah merupakan bagian dari bansos tambahan menindaklanjuti keputusan PPKM Darurat.
"Kalau disetujui (BSU dilanjutkan), akan dijelaskan saat pengumuman," tutur Isa.
Sebelumnya saat konferensi pers evaluasi PPKM Darurat pada Sabtu, (17/7/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyinggung pencairan BSU bakal hadir lagi.
Dalam paparannya, Sri Mulyani menambah beragam program bansos, seperti pemberian beras Bulog 10 kg untuk peserta Kartu Sembako dan penerima BST Rp 300.000 per bulan, hingga perpanjangan diskon listrik dan subsidi kuota internet hingga akhir tahun 2021.
Program Kartu Prakerja pun menjadi salah satu yang dipertimbangkan.
Pemerintah memberi tambahan anggaran Rp 10 triliun untuk program Kartu Prakerja sehingga alokasi anggaran untuk program menjadi Rp 30 triliun.
Dengan tambahan anggaran, akan ada 2,8 juta peserta baru yang dimungkinkan masuk menjadi peserta Kartu Prakerja.
Program ini rencananya bakal disinergikan dengan bantuan subsidi upah.
Baca juga: UUT Permatasari Ucap Duka, Inul Terpukul Kehilangan Sosok Orang Berharga dalam Hidupnya, Innalillahi
"Total anggaran Rp 30 triliun untuk 8,4 juta peserta. Akan disinergikan dengan rencana bantuan upah," sebut paparan.
Penerima Subsidi rata-rata Bergaji Rp 3,1 Juta
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, penerima subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) rata-rata menerima gaji Rp 3,1 juta per bulan.
Menurut Ida, jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Beleid tersebut menjelaskan, penerima subsidi gaji adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.
"Tentang rata-rata gaji penerima BSU, menurut data yang ada di Kementerian Ketenagakerjaa, rata-rata Rp 3,1 juta, memang benar mereka mendapatkan upah di bawah Rp 5 juta," jelas Ida ketika melakukan rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (25/11/2020).
Ida merinci, dari jumlah tersebut sebanyak 45 persen atau Rp 5,58 juta memiliki pendapatan di bawah Rp 3,1 juta.
Sebanyak 83 persen atau 10,2 juta orang memiliki pendapatan di bawah upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta, yakni Rp 4.276.349,906.
"Kalau lihat data ini, hasil saya setiap turun ke daerah dan menanyakan langsung, ternyata mereka memang berhak menerima BSU," jelas Ida.
Untuk diketahui, hingga 23 November 2020 bantuan subsidi gaji sudah tersalur Rp 21,8 triliun.
Ida menjelaskan, realisasi dana tersebut terbagi dalam dua gelombang, yakni untuk gelombang I, subsidi gaji tersebut sudah tersalurkan pada 12,2 juta orang penerima dengan realisasi Rp 14,7 triliun.
Untuk gelombang I tersebut, masih belum dapat disalurkan ke 151.000 orang.
"Realisasi anggaran gelombang I Rp 14,7 triliun dari target Rp 14,8 triliun," jelas Ida.
Selanjutnya, untuk gelombang II, realisasinya telah diterima oleh 5,9 juta pekerja. Jumlah anggaran yang sudah terealisasi sebesar Rp 7,1 triliun dari target Rp 13,2 triliun.
"Ini untuk gelombang II masih dalam proses realisasi penyaluran dari bank penyalur Himbara ke rekening penerima program," jelas dia.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
• Kerabat Dekat Wagub Sumut dan Anak Mantan Bupati Langkat Berebut Jabatan Wakil Wali Kota Binjai
Artikel ini telah tayang kompas.com/Tribunnews/Larasati Dyah Utami)
Baca Selanjutnya: Subsidi upah pekerja
Baca Selanjutnya: Bantuan subsidi upah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/soal-blt-karyawan-rp-600000-kata-menaker-ida-fauziyah-dan-ilustrasi-uang-rp-100000-an.jpg)