Bahagia di Pelaminan, Nasib Cinta Kakek 72 Tahun Diselingkuhi Gadis Muda, Mahar Rp 1 M Sia-sia
Tak disangka bahagia di hari pelaminan, nasib cinta kakek 72 tahun menikahi gadis 25 tahun, justru memilukan.
Desa Liliriawang sendiri merupakan desa asal Andi Fitria.
Kala menikah Andi Fitria masih berstatus mahasiswi jurusan ekonomi di Universitas Bosowa.
Sayangnya pernikahan mereka hanya bertahan 9 bulan.
Pada 3 Januari pihak Tajuddin mengajukan gugatan cerai ke di Pengadilan Negeri Agama Watampone.
Kehadiran pria idalam lain atau PIL itu dijadikan alasan Tajuddin menceraikan Fitriani.
“Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya,” demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.
Setelah 8 bulan menjalani sidang, pada Senin (17/9) Pengadilan Negeri Agama Watampone menggelar sidang lanjutan.
Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut.
Baik A Tajuddin Kammisi maupun A Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.
Tajuddin Kammisi diwakili pengacaranya Andi Aswar Azis SH CIL menuturkan kliennya bersyukur akhirnya bercerai.
"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan,
ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL.
(*/ Tribun-Medan.com)
Artikel ini sudah tayang di Tribun Sumsel
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/kakek-tajuddin-tribunmedan.jpg)