RENCANA Pernikahan Batal akibat PPKM Darurat, Para Calon Pengantin Merugi hingga Puluhan Juta

Dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan membuat warga harus menunda jadwal pernikahannya.

freepik
Ilutrasi pengantin 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Medan membuat warga harus menunda jadwal pernikahannya.

Kota Medan menjadi satu diantara 15 daerah di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat dimulai 12 hingga 20 Juli 2021.

Bobby Nasution melalui Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor : 443.2 / 6134 tentang PPKM Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Medan dalam poin ke 16 mengatur 'Kegiatan Resepsi Pernikahan, Hajatan dan Sejenisnya Ditiadakan Sementara'.

Hal ini membuat pasangan dr Hardian Optario Sinaga dan Herna Wijayati Boru Tampubolon yang harusnya menerima pemberkatan pernikahan di Gereja GKPI Jemaat Khusus Ressort Sei Agul Medan pada Sabtu (17/7/2021) batal.

"Ditunda, enggak dapat izin dari Satuan Polisi Pamong Praja," tutur Hardian.

Pria yang merupakan dokter spesialis obstetri dan ginekologi (SpOG) ini harus mengundur jadwal pernikahannya untuk waktu yang belum ditentukan menunggu jadwal PPKM Darurat selesai.

"Iya diundur, disuruh menunggu Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai dulu," bebernya.

Lebih lanjut, Hardian membeberkan bahwa dirinya bersama pasangan telah mengalami kerugian hingga lebih dari Rp 10 juta hangus

"Rugi sudah pastilah, padahal sudah lunas make up, Itu batal dan hangus. Uang DP untuk dekorasi hangus. Kerugian enggak kuhitung, bikin tambah sakit hati. 10 juta lebihlah," bebernya.

Padahal kedua pasangan ini telah melaksanakan martumpol (pertunangan) di HKBP Ressort Padang Bulan pada pekan lalu.

Namun, meskipun demikian, ia mengutarakan dirinya tetap mendukung kebijakan pemerintah melakukan PPKM Darurat, karena baginya hal ini dilakukan untuk kebaikan menekan laju peningkatan Covid19.

"Tapi ya tidak apa-apa, kalau memang untuk kebaikan bersama saya dan keluarga mendukung," ungkapnya.

Calon pengantin Alif Alqadri Harahap dan Selsa Isbana warga Medan Sunggal yang rencana melaksanakan resepsi pernikahan 18 Juli 2021 ini di Kota Medan harus ditunda bahkan ke Januari 2022 mendatang.

"Ya diundurlah, belum ada tanggal baru cuma kayaknya di tahun depan di bulan Januari. Sekalian nunggu bapak calon mertua balik dari Singapura. Awalnya tanggal 18 Juli ini tiba-tiba keluar surat PPKM yaudah diundurlah jadinya," ungkapnya.

Alif menceritakan bahwa dirinya merugi hingga Rp 18 juta karena sudah membooking katering, WO (Wedding Organizer) hingga tenaga karena dirinya harus pulang balik dari Kabupaten Asahan ke Kota Medan untuk mengurus pernikahan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved