Hari Keempat PPKM Darurat

PPKM di Pos Titi Sewa Tak Jalankan Instruksi Kapolrestabes soal Penindakan pada Pekerja Non Esensial

Ada pun operasi penyekatan ini tidak jauh beda dengan proses sosialisasi PPKM Darurat yang dilakukan di tiga hari belakangan.

Tribun-medan.com/Goklas
Suasana Penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pos Titi Sewa telah berlangsung bagi pengendara dari arah Tembung Wilayah Kabupaten Deliserdang yang menuju Kota Medan, Kamis (15/7/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Pos Titi Sewa telah berlangsung bagi pengendara Jalan Medan - Tembung, Kamis (15/7/2021).

Amatan Tribun Medan, sejumlah pengendara yang datang dari arah Tembung Wilayah Kabupaten Deliserdang yang menuju Kota Medan diberhentikan sementara.

Petugas kepolisian terlihat menyapa pengendara dan menanyakan soal apakah sudah di vaksin Covid-19 atau belum.

Beberapa pengendara pun ada yang mengatakan sudah di vaksin, akan di vaksin, dan belum divaksin.

Untuk pengendara yang sudah divaksin Covid-19 langsung diminta surat bukti vaksinasi. Namun mau ada atau tidaknya surat vaksin tersebut, pengendara tampak diperbolehkan lewat.

Sementara untuk pengendara yang belum vaksin Covid-19 disosialisasikan agar segera melakukan vaksinasi secepatnya.

Agar tidak menjadi penyumbang angka penyebaran Covid-19 di Kota Medan.

Seluruh pengendara yang dihentikan sementara tersebut pun dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Jika di atas 37,7 derajat celcius akan langsung dites Swab Rapid Antigen di Pos Titi Sewa.

Ada pun operasi penyekatan ini tidak jauh beda dengan proses sosialisasi PPKM Darurat yang dilakukan di tiga hari belakangan.

Para personel kepolisian dari Polsek Percut Sei Tuan tampak hanya melakukan aktivitas serupa dengan sebelumnya.

Tidak ada penindakan sama sekali kepada pengendara.

Tidak ada juga penyaringan yang ketat di lapangan untuk para pekerja non esensial, esensial, ataupun kritikal dari Wilayah Deliserdang menuju Kota Medan.

Hanya ada satu sampai lima pengendara yang ditanyai surat tugas dari tempat kerja untuk menuju ke Kota Medan.

Padahal sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menerangkan pihak pekerja non esensial tidak boleh masuk ke dalam Kota Medan mulai hari ini dalam rangka PPKM darurat.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved