Pemadaman Lampu Jalan di Medan, Sejumlah Anggota Dewan Lontarkan Penolakan
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melontarkan penolakan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang dilakukan tadi malam.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan melontarkan penolakan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang dilakukan tadi malam.
Mereka tidak menyetujui kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Medan memadamkan LPJU dan seluruh lampu taman selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan Fraksi Hanura, Hendra DS mengatakan, pemadaman LPJU akan menciptakan ketakutan di tengah masyarakat dan dipastikan dapat meningkatkan kriminalitas.
“Kebijakan itu yang salah. Kota Medan kok dibuat gelap gulita?” ujarnya, Rabu (14/7/2021).
Ia menambahkan, Pemko Medan seharusnya mengikuti saja aturan yang sudah diterapkan pemerintah pusat terkait PPKM darurat. Jangan menambah kebijakan lain yang justru menimbulkan masalah baru ditengah masyarakat.
Pendapat serupa juga diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Fraksi Gerindra, Dedy Aksyari Nasution.
Menurutnya, lampu jalan tidak cocok dipadamkan saat PPKM darurat. Karena masih ada orang di jalan dengan kepentingan tertentu dan bukan untuk berkerumunan.
“Kalau gelap, bagaimana dengan keselamatan kendaraan waktu malam. Jangan malah menambah kasus kriminalitas. Enggak usah dipadamkan, cukup petugas merazia yang tidak mematuhi aturan dalam PPKM darurat itu,” kata Dedy.
Lebih lanjut, Dedy mengatakan, "Yang wajar-wajar saja bukan fasilitas publik seperti lampu jalan dipadamkan dengan sengaja, kecuali kalau ada kerusakan.
Tapi mungkin memang dengan karakter orang Medan harus ada terobosan baru, tidak terang jadi malas kumpul-kumpul. Tapi kasihan juga dengan yang berkendara malam karena ada kepentingan tertentu seperti pulang bekerja dan lainnya,” pungkas Dedy.
Anggota DPRD Kota Medan, Fraksi PKS, Rudiawan Sitorus, juga turut menanyakan apa dampak dari pemadaman lampu jalan itu. Jika dampaknya justru menambah bahaya baru seperti kriminalitas dan asusila justru tidak efektif.
“Kalau menurut saya, kebijakan itu apa efektivitasnya? Kalau tidak membawa dampak signifikan atau penambahan kasus covid jadi tidak perlu. Ikuti saja surat aturan itu yang sudah sangat menyiksa masyarakat,” ujarnya saat diwawancara Tribun-Medan.
Ia menambahkan, ketika Pemko Medan menghentikan kegiatan masyarakat, maka Pemko harus bertanggungjawab pada konsekuensi dari larangan itu. Sebab, jika Pemko memberi solusi, seperti memberi bantuan pangan secara keseluruhan ke masyarakat, maka mereka secara otomatis akan mengikuti aturan.
“Tapi jika sebaliknya, tidak ada konsekuensi yang diberikan Pemko dengan penghentikan kegiatan masyarakat, maka ini akan menjadi tindakan pembangkangan masyarakat terhadap pemerintah. Jadi itu saja solusinya, gak perlu ada penyekatan ruas jalan dan pemadaman lampu jalan,” jelasnya.
Ada sekitar 21 titik jalan umum dan seluruh taman aktif di Kota Medan. Seperti Jalan Dr Mansyur, Jalan Adam Malik, Jalan Pandu, Jalan Pemuda, Jalan HM Joni, Jalan Halat dan jalan lainnya. (cr17/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pemadaman-lampu-jalan-medan-jalan-teladan.jpg)