Nasib Menyedihkan Bidan Selingkuh Nyaris Dihajar Warga, Akui Sering Bercinta hingga Mobil Bergoyang

Akibat terbongkarnya kasus perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukannya, nasib sang bidan kini menyedihkan.

Kolase Tribun Medan/IST
Ilustrasi mobil goyang dan bidan - Nasib Menyedihkan Bidan Selingkuh Nyaris Dihajar Warga, Akui Sering Bercinta hingga Mobil Bergoyang 

TRIBUN-MEDAN.com - Heboh seorang Oknum ASN berzina di dalam mobil dan ketahuan oleh warga.

Kini nasibnya sungguh memprihatinkan, tidak hanya mendapatkan sanksi pidana, oknum wanita tersebut harus mendapatkan sanksi dari intansi tempat dirinya bekerja.

Seorang bidan keciduk warga ketika sedang berduaan di dalam mobil dengan pria selingkuhannya.

Akibat terbongkarnya kasus perselingkuhan dan perzinahan yang dilakukannya, nasib sang bidan kini menyedihkan.

Tak hanya harus menerima hukuman pidana, bidan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) ini terancam mendapat sanksi berat atas perbuatannya.

Hal itu yang kini dialami oleh IR, seorang bidan berstatus PNS di Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura.

IR bersama sang selingkuhannya berinisial T baru saja mendapat vonis hakim atas perbuatan yang dilakukannya.

Keduanya divonis hukuman tiga bulan penjara.

Menurut majelis hakim yang menyidangkan keduanya, terdakwa terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum.

Sementara, Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi mengatakan, jika saat ini hanya IR yang sudah dieksekusi ke rumah tahanan kelas II B Sampang.

Sedangkan, T yang merupakan warga Malang, Jawa Timur belum bisa memenuhi panggilan karena masih dalam kondisi sakit.

"Sebelumnya sudah dipanggil, tapi masih sakit," kata dia dilansir dari Surya Malang, Selasa (13/7/2021).

Terancam Sanksi PNS

Selain mendekam di penjara, sang bidan juga harus menghadapi sanksi lain.

Sebab, statusnya sebagai PNS yang justru melakukan perbuatan melanggar hukum akan mendapat sanksi dari instansi tempatnya bekerja.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya memang belum memberikan sanksi kepada sang bidan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved