KORUPSIKAN Dana Pembangunan Sekolah Luar Biasa, Edison Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Kepala Desa Onowaembo Edison Daeli alias Ama Berta dituntut 8 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan.
Kemudian jaksa menjelaskan, dari Surat Perjanjian antara Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dengan Ketua Komite Pembangunan USB SLB Negeri Onowaembo Kec. Lahomi Kab Nias Barat, tentang Pemberian Bantuan Pemerintah Meubelair untuk Pembangunan USB SLB tahun 2016 Nomor: 038/D6.3/KU/2016 tanggal 13 Mei 2016, telah terjadi kesalahan yang dilakukan oleh terdakwa.
Sehingga atas temuan-temuan itu, terdakwa telah terindikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Hal itu, katanya diperkuat berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) Negeri di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016, SR – 27 / PW02 / 5.2 / 2020 tanggal 28 Agustus 2020.
"Sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 2.083.708.934,00," sebut jaksa.
(cr21/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/sidang-tipikor-pembangunan-sekolah-luar-biasa-slb-negeri.jpg)