KORUPSIKAN Dana Pembangunan Sekolah Luar Biasa, Edison Dituntut 8,5 Tahun Penjara

Kepala Desa Onowaembo Edison Daeli alias Ama Berta dituntut 8 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan.

Tribun-medan.com/ Gita Nadia Putri
Sidang tipikor pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) negeri, di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Niasdi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (12/7/2021). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Korupsikan pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri, di Desa Onowaembo Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat Tahun 2016, Edison Daeli alias Ama Berta dituntut 8 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tipikor Medan.

Tidak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fatizaro Zai juga menuntut supaya Kepala Desa Onowaembo itu membayar denda Rp 300 juta, subsidar 3 bulan kurungan.

"Kita juga menuntut supaya terdakwa membayar Uang Pengganti Kerugian negara sebesar Rp 2.083.708.934.

Dengan ketentuan apabila tidak sanggup mengembalikan maka harta bendanya disita dan dilelang. Jika tidak punya harta yang cukup untuk mengganti kerugian tersebut maka diganti pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan," kata Jaksa saat ditemui tribunmedan.com di PN Medan, Senin (12/7/2021).

Dikatakan Fatizaro untutan yang sama juga diberikan kepada dua terdakwa lainnya yakni Fa'atulo Daeli alias Fa'a dan Marlina Daeli alias Ina Indri.

"Tuntutan untuk dua terdakwa lainnya sama, hanya mereka tidak dituntut membayar Uang Pengganti," ucapnya.

Dikatakan Jaksa ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana," pungkasnya.

Sementara itu, Dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, bahwa terdakwa Edison dalam perkara ini, ditunjuk sebagai Ketua Komite Pembangunan Unit Sekolah Baru Sekolah Luar Biasa (USB-SLB) negeri tersebut oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Barat.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak sendirian tetapi melibatkan saksi Fa'atulo Daeli alias Fa'a dan Marlina Daeli alias Ina Indri.

Jaksa menjelaskan, perkiraan di bulan April 2016 hingga Mei 2017 pembangunan sekolah itu dilaksanakan.

Namun ternyata, pembangunan sekolah tidak melibatkan pihak-pihak terkait.

"Yaitu tim pengelola, tim perencana, tim pengawasan, tim pengelola keuangan dalam pekerjaan Pembangunan USB-SLB Negeri di Desa Onowaembo Kec Lahomi Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2016," kata jaksa.

Bukan hanya itu saja, lanjut Jaksa ternyata penentuan lokasi pembangunan sekolah, ditempatkan di atas lahan yang tidak memenuhi petunjuk teknis dan terdakwa tidak dapat memberikan atau menunjukkan seluruh dokumen pertanggungjawaban keuangan terkait pembangunan USB-SLB tersebut.

Sehingga, kata Jaksa hal itu bertentangan dengan Undang-undang RI No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, BAB III. Pelaksanaan Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah, Bagian Keempat, Perlaksanaan Anggaran Belanja Pasal 18 Ayat (3) dan Pasal 52, Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 35, Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah dan juga peraturan lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved