Artis Terjerat Narkoba

DI Mana Nia Ramadhani - Ardi Bakrie Sekarang Setelah dari Polres, tak disebut Lokasi Rehabilitasi

Di mana keberadaan Nia Ramdhani dan suaminya, Ardi Bakrie. Ternyata keduanya sudah tidak berada lagi di Polres Jakarta Pusat.

Editor: Salomo Tarigan
Tribunnews/Reza Deni
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie saat masih berada di Polres Jakarta Pusat,Sabtu (10/7/2021). Nia tertunduk mengenakan topi, menutupi wajahnya 

Kemudian, polisi menangkap Nia Ramadhani didalam rumah. Ketika digeledah, polisi mengamankan alat hisap sabu alias bonk.

Dari keterangannya, Nia Ramadhani mengakui dirinya sering mengonsumsi sabu bersama dengan sang suami, Ardi Bakrie.

Kemudian, Nia Ramadhani dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Setibanya di kantor polisi, Nia menghubungi Ardi Bakrie bahwa dirinya ditangkap polisi.

Kemudian, Rabu malam tepatnya pukul 20.00 WIB, Ardi Bakrie datang ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menyerahkan diri. Hasil tes urin Ardi, Nia Ramadhani, dan ZN positif mengandung sabu atau metaphetamine.

Ardi Bakrie, Nia Ramadhani, dan supirnya, ZN ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

Dari hasil keterangan, Nia Ramadhani sering konsumsi sabu bareng Ardi Bakrie lima bulan ini. Sabu seberat 0,78 gram yang disita polisi dibeli mereka seharga Rp 1,5 juta.

Dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dijerat dengan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman penjara empat tahun.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengky Haryadi memastikan proses hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tetap berjalan, walau kedua tersangka akan menjalani assesmen rehabilitasi.

Sabtu lalu belum ditahan

Sabtu lalu, polisi mengatakan belum melakukan penahanan terhadap Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya.

Saat itu, polisi menyatakan, ketiganya belum ditahan karena proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

"Masih kita pendalaman lagi, karena kita kan enggak mau salah langkah di sini," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021).

Panjiyoga melanjutkan dalam kasus narkotika, aturan masa penangkapan dan penahanan itu 3x24 jam.

Namun, apabila diperlukan, maka akan diperpanjang.

Dalami Keterangan Sopir Nia Ramadhani

"Menjadi enam hari. Berarti ada penambahan 3x24 jam lagi gitu. Karena kita masih terus dalami keterlibatan siapa saja di kasus ini," katanya.

Pihaknya masih berusaha mencari tahu kurir dari keterangan sopir Nia dan Ardi.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved