Pelanggaran PPKM di Medan

Politisi PDI Perjuangan Gelar Pesta Langgar PPKM, Camat Langsung Tegur Lurah yang Pasang Badan

Anggota DPRD Kabupaten Karo Pujiati Ginting diduga langgar PPKM saat adakan pesta pernikahan

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY
Pesta pernikahan di Balai Namaken dan Jambur Namaken di Jamin Ginting berlangsung dengan tidak menaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang diperketat, Sabtu (10/7/2021).(TRIBUN MEDAN/GOKLAS WISELY) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN-Anggota DPRD Karo Pujiati Ginting pada Sabtu (10/7/2021) kemarin mengadakan pesta pernikahan anak laki-lakinya di Balai Namaken Jalan Jamin Ginting, Kota Medan.

Belakangan, pesta pernikahan itu mendapat sorotan, lantaran dianggap melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang sudah disampaikan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution.

Plt Camat Medan Selayang Viza Fandhana mengakui bahwa acara yang digelar Politisi PDI Perjuangan itu melanggar aturan.

Baca juga: Hiburan Malam di Dekat Markas AURI Diduga Langgar PPKM, Pengacara Tidak Takut Siapapun

Sebab, kata Viza, sebagaimana aturan yang disampaikan Wali Kota Medan Bobby Nasution, bahwasannya tamu undangan dalam satu pesta hanya boleh 30 orang. 

Tapi nyatanya, pesta anak Pujiati Ginting dihadiri ratusan orang yang terdiri dari sejumlah pejabat, yang semestinya patuh dan taat terhadap aturan pemerintah.

"Ya, memang salah, tidak boleh di atas 30 orang yang datang nikah. Mudah-mudahan tidak terjadi lagi. Iya, benar memang tadi ada pemantauan ramai di sana," kata Viza, Sabtu (10/7/2021).

Baca juga: Menantang Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution, Karaoke di Sekitar Lanud Soewondo Langgar PPKM

Viza mengatakan, dirinya sudah berkali-kali menyampaikan informasi, bahwa sebagaimana aturan PPKM Mikro, tamu undangan itu hanya boleh 30 orang.

Dia pun mengaku sudah menurunkan personel Satgas Covid-19 dari Kelurahan Beringin untuk menertibkan acara tersebut, walau nyatanya acara tetap berlangsung sampai sore.

Lurah Sempat Pasang Badan

Lurah Beringin NH Ritonga sempat pasang badan soal pernikahan anak Pujiati Ginting di Balai Namaken

Dia berdalih, bahwa acara pernikahan pasangan Andrea Ocdela Sitepu dan dr Grace Nuria Apulina Ginting tidak melanggar aturan PPKM Mikro.

"Sesuai Perwal itu kan kalau pesta di rumah. Sementara kalau di gedung itu 25 persen dari daya tampung. Ya itu lah yang kita tangkap," dalih Ritonga.

Baca juga: KANGKANGI Aturan Wali Kota Medan dan Gubernur Sumut, Pesta Ini Picu Kerumunan dan Ada Pejabat Juga

Atas persepsinya sendiri itu, pihak kelurahan kemudian memberikan izin.

Kelurahan juga sempat melakukan pemantauan ke lokasi pesta pagi hari terkait penerapan protokol kesehatan.

"Jadi tadi kami minta ke penyelenggara untuk perhatikan batas 25 persen itu. Selain itu juga kami sosialisasikan agar tamu yang datang taat protokol kesehatan. Seperti jaga jarak, pakai masker, dan hand sanitizer," ucapnya.

Selain itu, pihaknya juga memantau tersedianya alat pengukur suhu tubuh, serta memantau pemakaian masker serta tempat duduk para tamu sekitar 1 meter.

Baca juga: Langgar PPKM Mikro, Restoran Chinese Food Ditertibkan, Restoran Harus Tutup Pukul 20.00 WIB

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved