PPKM Darurat Medan

Medan Terapkan PPKM Darurat Mulai Besok, Mal dan Tempat Hiburan Ditutup Sementara

Bobby juga menyebutkan bahwa Pemko Medan juga telah melakukan penyekatan di lima pintu masuk ke Kota Medan atau yang berbatasan langsung

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ KARTIKA
Pegawai saat menutup toko usai diberlakukan perubahan jam operasional semasa PPKM di Centre Point Mall 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Wali Kota Medan Bobby Nasution mengeluarkan Surat Edaran Nomor 443.2/6134 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan di Kota Medan.

Surat Edaran tersebut merupakan turunan dari Keputusan Mendagri tentang penerapan PPKM darurat non Jawa - Bali serta Instruksi Gubemur Sumatera Utara Nomor 188.54/28/INST/2021.

"Kami akan semakin menekankan pentingnya prokes terhadap masyarakat guna memastikan prokes tersebut benar-benar berjalan dengan efektif khususnya dalam menghimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas," ujar Bobby.

Bobby juga menyebutkan bahwa Pemko Medan juga telah melakukan penyekatan di lima pintu masuk ke Kota Medan atau yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deliserdang dan Kota Binjai serta lima titik di pusat kota Medan tujuannya ialah untuk mengurangi mobilitas masyarakat baik yang akan memasuki kota Medan ataupun masyarakat di dalam kota Medan itu sendiri.

"Mulai dari tadi malam penyekatan sudah kita lakukan baik itu dipintu masuk ke kota Medan ataupun di inti kota Medan sendiri," katanya.

Baca juga: Prediksi Skor Italia Vs Inggris Euro 2020, Susunan Pemain &Komentar; Pelatih Kedua Tim, Live RCTI

Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah dilarangnya beberapa kegiatan seperti hajatan dan pesta, serta mal dan tempat hiburan ditutup sementara waktu hingga 20 Juli 2021.

Berikut isi lengkap SE Wali Kota Medan Nomor 443.2/6134:

Camat dan Lurah Se Kota Medan serta seluruh lapisan masyarakat Kota
Medan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sebagai berikut

1. Camat dan Lurah membentuk posko penanganan covid-19 di tingkat
kelurahan untuk melaksanakan fungsi pencegahan, penanganan,
pembinaan, dan pendukungan pelaksanaan penanganan covid-19 di tingkat
kelurahan;

2.  Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online;

3. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) work from home (wfh) dan 25% (dua puluh lima persen) work from office (wfo) dengan penerapan protokol kesehatan
secara lebih ketat;

4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) wfh;

Baca juga: Pajus Kuliner, Tempat Nongkrong Asik Di Kota Medan, Ada Beragam Kuliner Murah Meriah

5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti :
a. keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)) dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% (dua puluh lima persen) untuk pelayanan administrasi
perkantoran guna mendukung operasional;
b. pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan
(customer) dan berjalannya operasional pasar modal secara baik), teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dan perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) staf;
c. industri orientasi ekspor dimana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen pemberitahuan ekspor barang (peb) selama 12 (dua belas) bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki izi̇n operasional dan mobilitas
kegiatan industri (iomki) dapat beroperasi dengan ketentuan kapasitas
maksimal 50% staf hanya di fasilitas
produksi/pabrik, serta 10% (sepuluh persen) untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional;

6. Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf work from office (wfo) dengan protokol kesehatan secara ketat;

7. Kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian, dan kritikal seperti penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan
minuman serta penunjangnya termasuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air, dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas
produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan
administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf;

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved