Breaking News

Artis Terjerat Narkoba

BERITA TERKINI Nia Ramadhani - Ardi Dipindahkan ke Panti Rehab, Alasan Polisi Tersangka tak Ditahan

Sejak ditangkap pada Rabu (7/7/2021), pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum ditahan.

Editor: Salomo Tarigan
Kompas TV
ARDI BAKRIE dan Nia Ramadhani dengan memakai baju tahanan 

TRIBUN-MEDAN.com- Sejak ditangkap pada Rabu (7/7/2021), pasangan selebritas Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie belum ditahan.

Ardi Bakrie mengajukan proses assesmen rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional (BNN)

Bahkan, hasil assesmen rehabilitasi sudah keluar sejak Jumat (9/7/2021).

Dari hasil yang ditandatangani Deputi Rehabilitasi BNN Riza Sarasvita itu merekomendasikan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie jalani rehabilitasi.

Baca juga: HASIL UFC 264 - Dustin Poirier Menang TKO, Conor McGregor Sudah Kalah, Patah Engkel

Rehabilitasi medis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tentu dijalani dengan proses pengobatan medis dan juga proses sosial, yang dilakukan oleh petugas panti rehab.

Beredar kabar kalau pasangan selebritas Nia dan Ardi akan dipindahkan dari Polres Metro Jakarta Pusat ke Panti Rehabilitasi, Minggu (11/7/2021).

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada kabar pasti, baik dari Polres Metro Jakarta Pusat dan juga Humas BNN terkait kapan Nia dan Ardi dipindahkan ke panti rehab. 

Kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nu Zaenab membenarkan soal informasi kliennya yang akan dipindahkan ke panti rehab.

"Benar, cuma saya tidak tahu kapan dan jam berapanya," kata Wa Ode Nur Zaenab ketika dihubungi awak media, Minggu siang.

Wa Ode menambahkan, proses pemindahan atau pelimpahan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie semua ada di keputusan penyidik dan anggota BNN.

"Cuma yang pasti saya tidak tahu dibawa kemana (panti rehabilitasinya). Karena itu wewenang dari polisi dan BNN," ucap Wa Ode Nur Zaenab.

Polisi Belum Lakukan Penahanan  

Meski telah tiga hari menjalani pemeriksaan, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya belum dilakukan penahanan.

Polisi menyatakan, ketiganya belum ditahan karena proses pemeriksaan masih terus berlangsung.

"Masih kita pendalaman lagi, karena kita kan enggak mau salah langkah di sini," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (10/7/2021).

Panjiyoga melanjutkan dalam kasus narkotika, aturan masa penangkapan dan penahanan itu 3x24 jam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved