Camat Medan Selayang Akui Pesta Pernikahan Anak Pejabat di Jambur Namaken Kangkangi Aturan Bobby
Camat Medan Selayang Viza Fandhana mengakui acara pernikahan di Balai Namaken dan Jambur Namaken tidak sesuai dengan aturan PPKM Mikro.
Sebab, penerapan yang berangkat dari instruksi Gubernur Sumut, menjelaskan bahwa kegiatan pernikahan dan hajatan maksimal hanya boleh diikuti 30 orang.
Selain itu juga, dalam acara pernikahan tidak boleh ada menyediakan prasmanan.
Namun, untuk penyediaan makanan acara pernikahan di Balai Namaken dan Jambur Namaken yang berlangsung saat ini tidak menyediakan prasmanan.
Hanya saja kuota tamu pernikahan yang datang berada diluar ketentuan PPKM Mikro yang berlaku.
Ada pun petugas Satgas Covid-19 dari pihak Jambur Namaken dan Balai Namaken enggan menanggapi soal pelanggaran atas aturan PPKM Mikro tersebut.
"Kami engga bisa kasih komentar. Langsung tanya ke Satgas Covid-19 yang dari kelurahan saja," ucap petugas bernama Rudi kepada Tribun Medan.
Dia pun menjelaskan bahwa acara ini diperbolehkan dari tim Satgas Covid-19 Kecamatan Medan Selayang.
Ia pun mengakui tidak mengetahui lebih lanjut soal aturan PPKM Mikro yang membatasi tamu acara pernikahan hanya 30 orang.
Rudi pun mengakui ada beberapa pejabat yang hadir di acara tersebut tapi tidak terlalu mengenal dan enggan memberikan informasi.
Acara pernikahan ini pun berdampak pada lalu lintas yang terpantau ramai bahkan macet di Simpang Pos, Jalan Jamin Ginting.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/pesta-pernikahan-di-balai-namaken-dan-jambur-namaken-di-jamin-ginting.jpg)