Breaking News

Oknum ASN Tersangka Penipuan Arisan Online Tak Ditahan, Korban Minta Keadilan Ke Kejatisu 

Pihaknya sudah mendatangi ASN berstatus bidan di Puskesmas Desa Mandoge, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan itu untuk melakukan mediasi perdamaian.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ GITA
Kuasa hukum korban, Jon Efendi SP SH MH menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meminta keadilan terhadap kliennya Arita Dewi Susanti. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Oknum ASN Rina Magdalena telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditkrimum Poldasu dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan arisan online senilai Rp 417.245.000. 

Meski demikian, wanita yang merupakan istri seorang polisi ini belum dilakukan penahanan. 

Oleh karena itu, korban dalam kasus tersebut, Arita Dewi Susanti melalui kuasa hukumnya, Jon Efendi SP SH MH menyurati Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) meminta keadilan.

Baca juga: VIVO TERBARU - Keunggulan Lain Vivo V21 buat Gamers, DIlengkapi Ultra Game Mode dan Multi Turbo

"Pada 22 Juni 2021 lalu, dia (Rina Magdalena) sudah ditetapkan menjadi tersangka namun sampai saat ini tidak ditahan. 

Meski berkas belum sampai ke Kejatisu, tapi kami telah menyurati Kepala Kejatisu dengan memohon keadilan supaya tersangka ditahan saat tahap dua (P-22) atau penyerahan tersangka dan barang bukti nanti," jelas Jon Efendi, Jumat (9/7/2021). 

Ditambahkan Jon, pihaknya sudah mendatangi ASN berstatus bidan di Puskesmas Desa Mandoge, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan itu untuk melakukan mediasi perdamaian. 

Namun, tersangka yang merupakan istri polisi di Polsek Mandoge itu tidak bergeming.

Malahan katanya tersangka menantang kepada korban bahwa dari pada membayar utang, mending uangnya dipakai untuk mengurus kasusnya di kejaksaan. 

"Memang cukup aneh tersangka ini tidak ditahan, bukti kita cukup kuat yakni surat perjanjian notaris, jaminan dua surat tanah (ternyata bodong) dan bukti transfer hingga foto-foto penyerahan uang dan di notaris lengkap kita serahkan," tambahnya. 

Baca juga: Kepala Desa Blok 10 Dolok Masihul Sedih Bakal Dicopot Bupati: Saya Enggak Bisa Terima Sebenarnya!

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian menyebut bahwa pihaknya akan mengecek terlebih dahulu surat permohonan itu. 

"Saya cek dulu ya," katanya. 

Kepada wartawan, Arita Dewi Susanti warga Jalan Jamin Ginting Datuk Bandar Tanjungbalai menerangkan, awalnya tersangka ikut arisan online Arisol Akak Arita (AAA) atau di Facebook bernama Arita Dewi Rajagukguk. 

Korban yang merupakan owner arisan online itu, diketahui sudah belasan tahun memiliki jaringan bagus dalam jual beli perhiasan online ke seluruh penjuru Indonesia.

Korban juga memiliki toko emas dan permata di Tanjungbalai. 

Singkat waktu, member arisan meminta untuk mengganti gate perhiasan menjadi uang.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved