Cerita Seleb
Nia dan Ardie Pakai Baju Tahanan, Penjara atau Hanya Rehab, Pakar Buka-bukaan Hukumnya
Soal rehabilitasi, harus ada BAP penyidikan, BAP medis dan assesment," jelas Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ini.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Dedy Kurniawan
"Kalau proses rehabilitasi pasti berdasar hasil assessment dari BNN."
"Kalau sementara ini masih kita dikenakan pasal 127 UU Narkotika yang ancamannya empat tahun," kata Setyo, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021).
Perbedaan Rehabilitasi dan Pidana Penjara
Sementara, Dewan Pakar DPP Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Asep Iwan Iriawan, menjelaskan perbedaan hukuman bagi mereka yang terjerat kasus narkotika.
Awalnya, Asep menjelaskan, di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada tiga jenis kualifikasinya.
Pertama penyalahguna, kedua korban penyalahguna dan ketiga pecandu.
"Di UU narkotika itu pertama ada penyalahguna yaitu orang tanpa hak melawan hukum, menguasai, memiliki narkoba."
"Kedua ada juga yang disebut korban penyalahguna, yakni mereka yang dipaksa atau diancam (untuk memakai)."
"Ketiga pecandu narkoba karena ketergantungan, sejak awal dia harus menggunakan itu tapi secara medis ada pertanggungjawabannya," kata Asep, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV, Kamis (8/7/2021).
Kemudian, dalam Pasal 54 UU Narkotika, Asep membeberkan mereka yang bisa direhabilitasi adalah pecandu dan korban penyalahguna.
Sementara, bagi mereka yang termasuk dalam penyalahguna, maka harus diproses secara pidana.
"Jadi rehabilitasi di Pasal 54 hanya bagi pecandu dan korban penyalahguna."
"Soal rehabilitasi, harus ada BAP penyidikan, BAP medis dan assesment," jelas Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ini.
"Tapi kalo orang penyalahguna menguasai tanpa hak dan melawan hukum, artinya dia 'makai' bukan karena ketergantungan dan bukan karena korban, maka harus diproses," tambahnya.
Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie Ditangkap karena Narkoba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-saat-digiring-polisi.jpg)