Cerita Seleb
Nia dan Ardie Pakai Baju Tahanan, Penjara atau Hanya Rehab, Pakar Buka-bukaan Hukumnya
Soal rehabilitasi, harus ada BAP penyidikan, BAP medis dan assesment," jelas Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti ini.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Dedy Kurniawan
Artis Nia Ramadhani ditangkap bersama suami atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba, Rabu (7/7/2021) pukul 15.00 WIB. Keduanya sudah ditetapkan tersangka bersama seorang pria ZN yang merupakan ajudan rumah tangga mereka.
Nia Ramadhani, suami, dan sopirnya kini masih diperiksa guna pengembangan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap bahwa ketiga tersangka kini terjerat ancaman Pasal 127 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
"Kepada Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, penyidik mengenakan Pasal 127 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Yusri Yunus saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).
Baca juga: Bong Sabu Nia Ramadhani jadi Sorotan saat Konferensi Pers, Disimpan di Rumah Mewah
Sesuai pasal tersebut, ancaman hukuman yang berlaku bagi Nia, Ardi, dan sopirnya, yaitu maksimal 4 tahun penjara.
Sebagai informasi, kini ketiganya menjalani tes narkotika dengan sampel rambut di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor).
Tes rambut tersebut dilakukan untuk menguatkan hasil tes urine ketiganya yang sebelumnya dinyatakan positif metamfetamin alias sabu.
Dalam pemeriksaan, Nia dan Ardi mengaku baru memakai narkoba jenis sabu-sabu beberapa bulan terakhir.
"Tiga-tiganya ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami, pengakuan awalnya mereka sudah mengonsumsi narkotika jenis sabu sekitar 4-5 bulan," tutur Yusri Yunus.
Polisi hingga sekarang masih terus mendalami kasus yang cukup menggegerkan publik ini, termasuk mencari tahu dari mana Nia mendapatkan barang haram tersebut.
"Kami akan terus dalami, termasuk pemasoknya dari mana," ucap Yusri.Kemungkinan rehab
Lantas, bagaimana soal kemungkinan mereka menjalani hukuman?
Menurut Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, proses untuk menentukan hukuman bagi keduanya masih berjalan.
Baca juga: Doa Mohon Ilmu, Rezeki, Petunjuk Jalan Sekaligus, UAH : Zikir Pagi Sangat Penting
Untuk sementara, keduanya masih dikenakan pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurung paling lama empat tahun.
Di sisi lain, terkait kemungkinan rehabilitasi, Setyo mengaku proses tersebut akan mengacu pada hasil assessment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/nia-ramadhani-dan-ardi-bakrie-saat-digiring-polisi.jpg)