Hakim Desak Terdakwa Sebut Nama Anggota Dewan Penerima Uang Korupsi Disdik Tebingtinggi
Sidang dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Disdik Tebingtinggi berlangsung panas.
Lantas hakim Bambang mengungkit keterangan di BAP pertama Erni yang menyebutkan kalau sejumlah uang tersebut mengalir ke rekening anggota dewan.
"Saudara dapat cerita darimana masuk ke rekening anggota DPR?" tanya hakim
Lantas dikatakannya Pardamean sendiri yang mengatakan kepadanya bahwa uang tersebut mengalir ke anggota dewan.
"Karena Pak Kadis menjelaskan rekan-rekannya itu anggota DPR, Pak," kata Erni.
Selanjutnya hakim pun menanyakan siapa saja nama-nama penerima anggota dewan tersebut. Namun belum sempat menjawab, terdakwa Pardamean langsung menyela.
"Enggak ada yang betul itu," cetus Pardamean.
Hakim pun menyuruh Pardamean diam, dan kembali mencecar nama-nama anggota dewan penerima uang.
"Pak Kadis memberi daftar list nomor rekening. Yang pasti kata pak kadis itu rekan-rekannya (anggota dewan)," ucapnya.
Suasana persidangan pun semakin panas saat terdakwa Erni mengaku ditumbalkan dalam kasus ini.
"Saya ditumbalkan di sini, Pak. Enggak ada saya melakukan itu (korupsi). Itu Pak Kadis semua," ucapnya.
Tidak hanya itu, terdakwa lainnya yakni Masdalena Pohan selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sempat terlibat adu mulut dengan terdakwa Erni, sehingga membuat suasana sidang tidak kondusif.
Usai sidang, Masdalena tampak menangis dan melontarkan makian ke arah Erni, ia mengaku tak terima dengan jawaban Erni di persidangan yang sebagian besar mengaku tidak tahu terkait kasus ini.
"Aku enggak terima ya, aku enggak mau (duduk) sama dia. Aku jambak nanti dia," kata Masda sembari keluar dari ruang sidang.
Mengutip dakwaan Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa sejumlah kejanggalan dalam pengadaan buku panduan Pendidik senilai Rp 2,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)Pemko Tebing Tinggi Kota TA 2020.
Seperti Penunjukan Langsung (PL) pekerjaan kepada 10 rekanan, Yakni CV Bina Mitra Sejagat, CV Dita Perdana Abadi, CV Makmur Bersama, CV Nandemo Aru, CV Tri Putra, CV Raja Mandiri, CV Samba, CV Sinergi, CV Tiga Putra Jaya serta CV Viktory.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/korupsi-panduan-pendidik-tebingtinggi.jpg)