Hakim Desak Terdakwa Sebut Nama Anggota Dewan Penerima Uang Korupsi Disdik Tebingtinggi

Sidang dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Disdik Tebingtinggi berlangsung panas.

TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI
Para terdakwa dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi TA 2020 usai sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/7/2102). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang dugaan korupsi pengadaan buku panduan pendidik SD dan SMP pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tebingtinggi TA 2020 di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (9/7/2021), berlangsung panas.

Pasalnya ketiga terdakwa yang dihadirkan langsung ke persidnagan sempat adu mulut di hadapan majelis hakim. 

Selain itu salah satu terdakwa yakni Efni Efridah selaku Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar di Disdik Tebing Tinggi sempat membuat majelis hakim naik pitam.

Efni mencabut Berita Acara Penyidik (BAP) di Kejaksaan, sehingga kronologi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku seniai Rp 2,3 miliar ini semakin kabur.

Majelis hakim yang diketuai Jarihat Simarmata berkali-kali mencecar Efni kemana saja uang tersebut mengalir. 

"Saya memang enggak tahu, Pak. Rekan-rekan Pak Kadis (yang menerima). Siapa saja, enggak tahu saya, Pak," kata Efni.

Karena hampir semua pertanyaan dijawab tidak tahu oleh terdakwa, Hakim anggota Bambang Sutardodo pun mencecar BAP terdakwa yang sempat dihapus. 

Dikatakan hakim di BAP pertama terdakwa mampu menjelaskan secara rinci kronologi perkara tersebut. Namun belakangan BAP tersebut dicabut dan diganti ke BAP ke dua yang sebagian besar diisi dengan kalimat tidak tau.

"Kenapa dicabut BAP-nya? Lalu siapa yang mengajari kamu membuat BAP yang pertama itu?," tanya hakim.

Lantas ia mengaku kalau keterangannya di BAP pertama adalah suruhan dari terdakwa lainnya yakni H Pardamean Siregar selaku Mantan Kadisdik Tebing Tinggi.

"Saya kebingungan waktu itu, tidak didampingi pengacara makanya saya cabut. Yang benar BAP ke 2," cetusnya.

Lantas hakim Bambang tetap mencecar terdakwa kemana uang tersebut mengalir.

"Saudara sudah di dalam (penjara) ceritalah apa adanya, yang bisa menolong kamu, ya kamu sendiri," cetus hakim.

Hingga kata Efni beberapa rekan Kadisdik lah yang menerima. Ia mengaku sempat mendapat list nomor rekening.

"Dari cerita Pak Kadis, rekan-rekannya (yang menerima uang)," kata Erni

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved