Akhir Masa Jabatan Hefriansyah-Togar Menyesuaikan Surat dari Mendagri

Pemprov Sumut akan terus melihat perkembangan dari DPRD Siantar, sebelum nantinya melayangkan surat untuk meminta klarifikasi.

HO / TRIBUN MEDAN
WALI Kota Pematangsiantar, Hefriansyah. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.12/3649/OTDA, tertanggal 4 Juni 2021 yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Utara disebut menjadi dasar bahwa akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, Hefriansyah Noor-Togar Sitorus tidak lagi pada Februari 2022.

Terlebih dalam poin 8 huruf d pada surat tersebut, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi diminta mengusulkan pemberhentian Hefriansyah-Togar melalui DPRD Siantar. Sehingga dipastikan bahwa akhir masa jabatan Hefriansyah-Togar kini idealnya menyesuaikan perintah dari Kemendagri tersebut.

"Sebenarnya begitu. Pemprov di sini sebagai jembatan, namun yang menerbitkan surat keputusannya adalah Kemendagri," kata Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah, Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga, Selasa (6/7/2021).

Di samping itu, surat Mendagri yang ditandatangani Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik, tidak hanya mengusulkan pemberhentian saja, tetapi juga merupakan serangkaian kebijakan yang menjelaskan agar dapat melakukan pelantikan terhadap pasangan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Siantar 2020 lalu.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Kepmendagri Nomor 131.21-354 tahun 2021, tanggal 23 Februari 2021, tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten/Kota di Sumut, yang menetapkan Susanti Dewayani Sp.A sebagai Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih hasil Pilkada serentak 2020.

"Boleh saja Wali Kota Siantar mengeluarkan argumen karena itu hak dia. Sah-sah saja dia berpendapat. Namun pengemban regulasi ini kan pembinanya Kemendagri. Yang menerbitkan SK pemberhentian dan pengangkatan juga mereka. Jadi nantinya juga kembali ke mereka. Dikaji lagi sejauh mana masa jabatan kepala daerah itu," jelasnya.

Lebih lanjut Rasyid mengatakan, bahwa pihaknya pernah mendengar informasi dari Kemendagri bahwa Hefriansyah telah menyetujui kebijakan soal percepatan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar periode yang ia emban.

Sehingga nantinya segala hak-hak Hefriansyah dan wakilnya akan diakomodir sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. "Karena itu informasi yang kami terima dari Kemendagri, bahwa dia (Hefriansyah) bersedia untuk turut dilantik pejabat terpilihnya. Omongan itu ada dan ada beberapa saksinya waktu itu," ungkapnya.

Meski demikian, Pemprov Sumut akan terus melihat perkembangan dari DPRD Siantar, sebelum nantinya melayangkan surat untuk meminta klarifikasi secara terperinci, mengenai DPRD Siantarr yang disebut mengukur sidang paripurna pemberhentian Hefriansyah-Togar. "Kita lihat dulu nanti, kalau memang belum ada juga tentu secara resmi akan kita layangkan surat," sebutnya.

Baca juga: Hefriansyah Dikabarkan Sudah Setuju Dilengserkan dari Jabatan Wali Kota Siantar

Susanti Minta Seleksi Jabatan Dibatalkan
WAKIL Wali Kota Terpilih Pematangsiantar meminta seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang saat ini dilaksanakan Pemko Pematangsiantar dibatalkan. Protes tersebut ia sampaikan dengan menyurati Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Susanti meminta seleksi jabatan untuk kepala dinas di lingkungan Pemko Pematangsiantar ditinjau kembali, dievaluasi dan dipertimbangkan legalitasnya atau dibatalkan.

Diketahui surat dibuat Susanti pada 2 Juli 2021 ke KASN. Ia merasa pelaksanaan seleksi tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 820/6923/SJ, tanggal 23 Desember 2020 Tentang Larangan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, yang menyelenggarakan Pilkada serentak tahun 2020.

"Dalam surat edaran Mendagri itu tegas disebutkan pelarangan pergantian pejabat dalam rangka tertib administrasi penyelenggaran pemerintah daerah, hingga kepala daerah baik provinsi, kabupaten dan kota terpilih hasil Pilkada serentak 2020, dilantik,” ujar Susanti.

Susanti menambahkan Kota Pematangsiantar merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam ketentuan SE Mendagri itu, sebab merupakan salah satu daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2020.

Wakil walikota terpilih yang diusung seluruh partai politik di DPRD Pematangsiantar itu menambahkan, pengumuman hasil seleksi seleksi administrasi calon pelamar JPTP , juga
tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), nomor 15 tahun 2019.

"Dalam peraturan Menpan RB, pengumuman hasil seleksi administrasi calon pelamar JPTP diteken sekretaris panitia seleksi. Padahal seharusnya ketua panitia, sehingga perlu dipertanyakan legalitas dokumen dan kompetensi yang menandatangani," sebut Susanti.(ind/alj/Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved