Nasib Kompol Ziadi Zaid, Oknum Polisi Nyambi Kurir Sabu, Masih Beruntung Lolos Hukuman Mati

Kompol Imam Ziadi Zaid, oknum perwira polisi yang divonis seumur hidup karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 16 kg. 

Tayang:
facebook
Nasib Kompol Ziadi Zaid, Oknum Polisi Nyambi Kurir Sabu, Masih Beruntung Lolos Hukuman Mati 

TRIBUN-MEDAN.com - Masih ingat kasus Kompol Imam Ziadi Zaid yang menjadi kurir sabu?

Diketahui kasus oknum perwira polisi tersebut membuat murka mabes Polri.

Kini oknum polisi tersebut divonis hukuman seumur hidup.

Kompol Imam Ziadi Zaid, oknum perwira polisi yang divonis seumur hidup karena terbukti menjadi kurir sabu seberat 16 kg. 

Hukuman seumur hidup bagi Kompol Imam Ziadi Zaid itu diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (29/6/2021).

Baca juga: Pengusaha Cantik Ini Sekarang Sukses, Gisella Anastasia hingga Nikmir Mau Terima Endorse Produknya

Kompol Imam Ziadi Divonis penjara seumur hidup karena jadi kurir sabu 16 kg. Berikut ini sosoknya.
Kompol Imam Ziadi Divonis penjara seumur hidup karena jadi kurir sabu 16 kg. Berikut ini sosoknya. (Kolase tribun pekanbaru/istimewa)

Majelis hakim yang diketuai Mahyudin menyebut Imam Ziadi terbukti melanggar melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menghukum terdakwa (Imam Ziadi Zaid,red) dengan pidana penjara selama seumur hidup," ujar hakim ketua, Mahyudin, dalam sidang yang digelar dengan skema video conference itu.

Vonis hakim ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada sidang sebelumnya.

Hanya saja, JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Hendri Winata alias Acoy yang merupakan rekan Kompol Imam saat membawa 16 kg sabu, juga mengikuti sidang yang digelar terpisah.

Sama seperti Kompol Imam, Acoy juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Majelis hakim yang dipimpin Liviana Tanjung menyatakan Acoy terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atas putusan tersebut, tim JPU dan terdakwa Kompol Imam menyatakan pikir-pikir. Sedangkan terdakwa Hendri Winata alias Acoy, langsung menyatakan banding. 

Sosok Kompol Imam Ziadi 

Kompol Imam Ziadi saat dirawat setelah ditembak polisi karena membawa 16 kg sabu-sabu.
Kompol Imam Ziadi saat dirawat setelah ditembak polisi karena membawa 16 kg sabu-sabu. (istimewa)

Sebelum ditangkap, Kompol Imam Ziadi Zaid berdinas di Ditreskrimum Polda Riau.

Dia ditangkap pada hari Jumat tanggal 23 Oktober 2020 sekira pukul 19.30 WIB. 

Awalnya sekira pukul 17.00 WIB, Heri (DPO) menghubungi Hendri Winata alias Acoy untuk mengambil narkotika jenis sabu.

Selanjutnya, Hendri menghubungi Kompol Imam untuk bersama-sama menjemput kayu gaharu yang notabene adalah narkotika jenis sabu.

Kayu gaharu adalah kode untuk narkotika jenis sabu.

Kemudian, Kompol Imam sampai di rumah Hendri dengan mengendarai mobil Opel Blazer.

Heri (DPO) kembali menghubungi Hendri untuk mengambil narkotika jenis sabu i Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru. 

Selanjutnya terdakwa Imam bersama Hendri pergi dengan mengendarai mobil Opel Blazer milik Imam, menuju lokasi yang dimaksud.

Hendri menghubungi Heri (DPO) dan mengatakan dirinya sudah sampai di Jalan Parit Indah dan berada di dalam mobil Opel Blazer Nomor Polisi BM 1306 VW.

Tak lama, lalu datang 2 orang laki-laki yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor mendekati mobil yang dikendarai Imam dan Hendri.

Kemudian Hendri membuka kaca mobil. Kedua lelaki itu lalu menanyakan apakah Hendri disuruh Heri (DPO).

Hendri menjawab ya. Selanjutnya laki-laki yang tidak dikenal tersebut membuka pintu mobil lalu memasukkan 2 buah tas ke dalam mobil.

Selepas itu, Hendri alias Acoy kembali menghubungi Heri (DPO). Ia menanyakan akan dibawa kemana tas tersebut. Kemudian Heri menyuruh Hendri menuju ke rumah makan Pauh Piaman yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Kota Pekanbaru.

Selanjutnya Imam dan Hendri pergi ke sana. Sesampainya di rumah makan Pauh Piaman, ternyata mereka telah diintai oleh tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau.

Tim mendekati mobil yang dikendarai oleh Imam dan Hendri, dan menyuruh keduanya keluar dari mobil.

Namun Imam dan Hendri melarikan diri dengan mengendarai mobil berusaha keluar dari rumah makan Pauh Piaman untuk menjauhi personel kepolisian yang akan menangkap mereka.

Alhasil, aparat melakukan pengejaran terhadap keduanya, yang saat itu menuju melaju ke Jalan Soekarno Hatta, Kota Pekanbaru.

Di tengah jalan, Hendri Winata membuang 2 tas yang dikuasainya ke jalan. Tas itu diamankan oleh personel polisi. Sementara personel lainnya terus melakukan pengejaran.

"Sesampai di ujung jalan Jalan Arifin Ahmad yaitu di Simpang Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, mobil yang dikendarai Imam dan Hendri berputar dan kembali masuk ke Jalan Arifin Ahmad dan menuju arah Jalan Sudirman Pekanbaru," ungkap JPU.

"Namun di pertengahan jalan, mobil Iman dan Hendri kembali putar balik menuju arah Jalan Soekarno Hatta," sambungnya.

Karena terdakwa Imam tidak menghentikan mobilnya, aparat yang melakukan pengejaran melepaskan tembakan peringatan.

Tapi terdakwa Imam tetap melaju. Pada saat di ujung Jalan Arifin Ahmad, mobil tersebut berbelok ke arah kiri dan masuk ke Jalan Soekarna Hatta.

Sesampainya di depan toko Arengka Auto Mall, barulah petugas berhasil menghentikan mobil yang dikendarai terdakwa Imam dan Hendri. Keduanya pun tak berkutik da diringkus.

Sementara tas yang dibuang Hendri Winata, setelah dicek berisi narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, Nomor: 1326/NNF/2020 tertanggal 2 November 2020 yang ditandatangani oleh Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan bahwa barang bukti nomor: 2221/2020/NNF berupa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung Metamfetamina.

Lalu berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan, Nomor: 486/BB/X/10242/2020 tertanggal 27 Oktober 2020 oleh PT Pegadaian (Persero) Cabang Pekanbaru Kota Pekanbaru, hasil penimbangan 16 bungkus plastic merk Guanyinwang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 17.054,66 gram, berat pembungkusnya 1.077,12 gram dan berat bersihnya 15.977,54 gram.

Perbuatan terdakwa Imam dan Hendri, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Bikin Murka Mabes Polri

Sebelumnya,  Mabes Polri memandang Kompol Imam Ziadi Zaid pantas diganjar hukuman mati.

Hal ini dikatakan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/10/2020).

Selain itu, Kompol Imam Ziadi Zaid juga terancam dipecat dari anggota kepolisian apabila dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim nanti.

Sementra itu, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Effendi saat konferensi pers, Sabtu (24/10/2020) dengan tegas mengatakan jika IZ bukan lagi anggota Kepolisian Republik Indonesia.

"Kemarin mungkin anggota, tapi hari ini bukan.

Makanya saya hanya sebut nama, tapi pangkatnya tidak, karena sudah tidak punya pangkat," ujarnya.

Tak hanya itu, Agung pun berharap majelis hakim menghukum para pelaku dengan hukuman yang berat.

"Saya harap hakim memberikan hukuman yang layak untuk penghianat bangsa ini," ungkapnya.

Kata Agung, sebelum ditangkap, kedua pelaku ini sudah diintai.

(*/ Tribun-Medan.com)

Artikel ini sudah tayang di Surya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved