News Video

PERINTAH Tegas Gubernur Ganjar Pranowo: Lockdown, Gak Bisa Ditawar-tawar!

Perintah tegas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dikeluarkan untuk menekan laju penularan Covid-19

TRIBUN-MEDAN.COM - Perintah tegas Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dikeluarkan untuk menekan laju penularan Covid-19.

Ia memutuskan untuk melakukan lockdown kepada semua wilayah di Jawa Tengah yang zona merah.

"Saya tidak mau ambil resiko, sudah 25 kabupaten-kota zona merah, maka seluruh RT zona merah lockdown," ucap Ganjar.

"Tidak bisa ditawar-tawar, tidak ada kegiatan keramaian. Kalau masih nekat dibubarkan," tambahnya.

Tonton video:

Baca juga: NAMA GANJAR PRANOWO Semakin Meroket, Prabowo Cenderung Stagnan| Survei Pilpres SMRC Terkini

Baca juga: SOSOK Ganjar Pranowo Populer, Relawan Jokowi Galang Dukungan di Pilpres 2024

Selain perintah untuk memperketat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro, pemerintah kabupaten dan kota diharapkan menerapkan jam malam.

Saat ini, 25 dari 35 kabupaten dan kota di Jawa Tengah sudah berstatus zona merah Covid-19.

Daerah tersebut adalah Kabupaten Grobogan, Demak, Jepara, Kota Semarang, Kabupaten Pati, Pemalang, Pekalongan, Sragen, Kebumen, Rembang, Wonogiri, Brebes, Kendal, Batang, Kabupaten Semarang, Karanganyar, Purworejo, Kudus, Blora, Kota Pekalongan, Kabupaten Banjarnegara, Cilacap, Kabupaten Tegal, Sukoharjo, dan Magelang.

Terkait penularan Covid-19 akhir-akhir ini, Ganjar mengungkapkan, paling banyak berasal dari klaster keluarga.

Berdasarkan data dari Satgas Covid-19 Jawa Tengah pada Minggu (27/6/2021), daerah yang memiliki penambahan kasus paling banyak adalah Kendal.

"Kendal kasus terbaru tertinggi 164, Kebumen 161, Semarang Kabupaten 98, Kota Semarang 94, dan Batang 69," sebut Ganjar.

Adapun kasus aktif tertinggi di Jawa Tengah yakni masih Kabupaten Kudus.

"Tapi, kasus aktif tertinggi masih Kudus 1.694, Kendal 1.611, Kota Semarang 1.510, Kebumen 1.024, Sragen 907," jelasnya.

Berita dilansir dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved