Berawal Ditawari Kerja ke Medan, Pemuda Asal Riau Ini Malah Terancam Dipenjara 16 Tahun
Dikatakan Jaksa, Muhammar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Muhammar pemuda asal Kota Dumai Riau ini, kini dituntut pidana penjara selama 16 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi Shafrina menilai, lelaki 25 tahun itu terbukti bersalah menjadi perantara narkotika jenis sabu seberat 2 Kg.
"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa Muhammar, dengan pidana penjara selama 16 tahun, denda Rp 1 Milyar, subsidar 6 bulan penjara," kata Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/6/2021).
Dikatakan Jaksa, Muhammar terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) tentang Narkotika.
Usai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang di Ketuai Syafril Pardamean Batubara menunda sidang pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi).
Sementara itu, dalam dakwah Jaksa menurutku perkara ini bermula pada 05 Desember 2020 sekira pukul 15.00 WIB terdakwa Muhammar ditelpon oleh Rizal (DPO)
Baca juga: Kemenag Binjai Diduga Abai Telusuri Dugaan Siswa Siluman Masuk ke Sekolah MTs Negeri
Dalam percakapan telepon tersebut, Rizal menawarkan pekerjaan pada Muhammar, dan menyuruhnya datang ke Medan.
Saat itu terdakwa sempat mengeluh tak punya ongkos, namun Rizal bersedia menanggung ongkosnya dan langsung mengirim uang Rp 1 juta untuk uang jalan menuju ke medan.
Sekitar pukul 20.00 Wib terdakwa langsung berangkat menuju Medan dan sekira pukul 08.00 WIB terdakwa sampai di Medan dan langsung menelpon Rizal.
Saat itu Rizal mengatakan akan ada seseorang yang menelponnya.
"Tak lama kemudian ada yang menelpon terdakwa, namun terdakwa tidak kenal dan berkata bang pergi lah ke Binjai bang," kata Jaksa.
Sesampainya di Binjai terdakwa pun menunggu di dekat hotel lestari. Sesaat kemudian orang suruhan Rizal menelpkn terdakwa dan diarahkan ke kantor jaksa tandam.
Baca juga: Bacaan Niat dan Tata Sholat Hajat Lengkap Arab dan Latin
"Setelah sampai, terdakwa langsung menelpon orang suruhan Rizal bang aku sudah sampai “oke tunggu aja di situ” tak lama menunggu orang suruhan Rizal kembali menelpon, menyuruh terdakwa masuk ke gang amal masuk aja ke gang itu sampai mentok," beber Jaksa.
Namun, saat terdakwa sedang berjalan tiba-tiba ada orang yang menghadang terdakwa dan langsung memberikan 2 bungkus narkotika jenis sabu selanjutnya terdakwa pun langsung pergi ke Pantai Cermin.
Sampai di Pantai Cermin terdakwa kembali menelpon Rizal minta dikirimi uang Rp 500 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/muhammar-pemuda-asal-kota-dumai-riau-saat-menjalani-sidang-tuntutan.jpg)